Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah mengantisipasi dampak ikutan dari keputusan Ditjen Migas untuk menganulir pengalihan 42,5 persen hak partisipasi Criterium Energy Ltd (CEQ) atau Criterium di Wilayah Kerja (WK) Bulu, lepas pantai Jawa Timur.
Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdung Manaf berharap keputusan Ditjen Migas yang belakangan tidak setuju atas transaksi pengalihan hak partisipasi di WK Bulu saat masa perpanjangan masa komersial itu tidak berdampak pada pengembangan lapangan tahun ini.
“SKK belum tahu dampaknya seperti apa, karena pengumumannya [Ditjen Migas] kan baru kemarin, berharap sih tidak ada dampak, sepanjang operator dan pemegang hak partisipasi yang lain punya kemampuan untuk menjalankan komitmennya,” kata Nanang saat dihubungi, Minggu (26/3/2023).
Berdasarkan PoD I Lengo WK Bulu yang telah disetujui Menteri ESDM 26 November 2014 lalu, produksi blok gas di lepas pantai Jawa Timur itu diharapkan dapat mencapai 187,3 BSCF mulai 2017. Nantinya, puncak produksi lapangan itu diperkirakan dapat mencapai 70 MMscfd.
Hanya saja setelah enam tahun perpanjangan, lapangan itu belum juga beroperasi secara komersial lantaran belum adanya kesepakatan dengan pembeli potensial di sekitar Jawa Timur.
Lewat perpanjangan komersial kedua yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM tertanggal 25 November 2020, lapangan itu diberi tambahan waktu untuk produksi secara komersial hingga 25 Mei 2023.
Baca Juga
Belakangan operator WK Bulu, Kris Energy (Satria) diketahui telah menandatangani Head of Agreement (HoA) untuk penjualan gas kepada PT Petrokimia Gresik (PKG) dengan periode pembelian jangka panjang. Adapun, kesepakatan penjualan dan pembelian gas itu diharapkan rampung tahun ini dengan kisaran harga jual US$6 sampai US$8 per MMbtu.
Kendati demikian, dia menggarisbawahi, pemegang hak partisipasi lapangan itu justru melakukan transaksi pengalihan pengelolaan blok tanpa sepengetahuan Kementerian ESDM. Apalagi transaksi pengalihan hak partisipasi itu dilakukan di masa perpanjangan operasi komersial lapangan.
“Syarat dan ketentuan dari Menteri ESDM pada saat perpanjangan masa komersial ke 2 selama 30 bulan atau 2,5 tahun tidak boleh ada pengalihan Participating Interest (PI),” kata Nanang.
Dengan demikian, dia mengatakan, lembaganya masih mempelajari dampak dari keputusan Ditjen Migas atas potensi pengembangan lapangan yang telah mendapat pembeli potensial saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belakangan menyatakan ketidaksetujuan (discontent) atas aksi akuisisi perusahaan hulu migas asal Kanada, Criterium Energy Ltd (CEQ) atau Criterium terhadap 42,5 persen hak partisipasi Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd (MEPAU) di Wilayah Kerja (WK) Bulu, lepas pantai Jawa Timur.
Ketidaksetujuan itu menyusul pengumuman Criterium terkait dengan pengambilalihan 42,5 persen hak partisipasi tersebut dengan nilai akuisisi mencapai US$1,6 juta pada 20 Desember 2022 lalu.
“Sehubungan hal tersebut, Ditjen Migas menyatakan ketidaksetujuan terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada WK Bulu,” tulis Ditjen Migas lewat laman resminya dikutip Minggu (26/3/2023).
Berdasarkan perjanjian pengalihan hak partisipasi itu, Criterium sepakat untuk membayar US$1,6 juta kepada MEPAU yang terdiri dari harga pembelian US$1 juta ditambah penyesuaian modal kerja sekitar US$600.000.
Pembayaran tunai akan dilakukan dalam lima kali angsuran secara bertahap hingga 31 Desember 2023. Angsuran terakhir bakal dilakukan bersamaan dengan perjanjian akhir untuk pengalihan kepemilikan saham AWE (Asia) Ltd rampung.
Dengan demikian, Criterium lewat anak usahannya dan AWE (Asia) LTd bakal memegang 42,5 persen hak partisipasi di WK Bulu. Sisanya dipegang oleh perusahaan energi berbasis di Singapura, Kris Energy (Satria) sebesar 42,5 persen bersama dengan dua mitra domestik lainnya masing masing Satria Energindo dan Satria Wijaya Kusuma dengan kepemilikan 10 persen dan 5 persen.