Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Tak Restui Aksi Akuisisi Perusahaan Kanada di Blok Lepas Pantai Jatim

Kementerian ESDM menyatakan aksi akuisisi perusahaan asal Kanada Criterium terhadap hak paritisipasi di lepas Pantai Jatim melanggar ketentuan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belakangan menyatakan ketidaksetujuan atau discontent atas aksi akuisisi perusahaan hulu migas asal Kanada, Criterium Energy Ltd (CEQ) atau Criterium terhadap 42,5 persen hak partisipasi Mitsui E&P Australia Holdings Pty Ltd (MEPAU) di Wilayah Kerja (WK) Bulu, lepas pantai Jawa Timur.

Ketidaksetujuan itu menyusul pengumuman Criterium terkait dengan pengambilalihan 42,5 persen hak partisipasi tersebut dengan nilai akuisisi mencapai US$1,6 juta pada 20 Desember 2022 lalu. 

“Sehubungan hal tersebut, Ditjen Migas menyatakan ketidaksetujuan terhadap transaksi perubahan pengendalian secara tidak langsung yang terjadi pada WK Bulu,” tulis Ditjen Migas lewat laman resminya dikutip Minggu (26/3/2023). 

Ketidaksetujuan itu berkaitan dengan amanat yang tertuang dalam pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Kedua pasal itu secara khusus mengamanatkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat berfokus untuk mengembangkan lapangan konsesi mereka sesuai dengan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (PoD) yang telah disetujui pemerintah. 

“Segala transaksi pengalihan hak partisipasi, perubahan pengendalian baik secara langsung dan tidak langsung yang dilakukan di masa penerapan kebijakan tambahan waktu sebelum dimulainya produksi komersial tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” jelas Ditjen Migas.

Bisnis sudah mencoba untuk meminta keterangan lebih lanjut ihwal pertimbangan ketidaksetujuan atas aksi korporasi Criterium di WK Bulu itu kepada Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji. Hanya saja permintaan konfirmasi belum kunjung ditanggapi hingga berita ini diturunkan. 

Seperti diketahui, Menteri ESDM lewat surat 25 November 2020 memberikan persetujuan penambahan waktu dimulainya produksi secara komersial di WK Bulu hingga 25 Mei 2023. 

Lewat perpanjangan waktu menuju kegiatan komersial itu, KKKS bersangkutan sebenarnya tidak dapat melakukan transaksi pengalihan hak partisipasi. 

Berdasarkan perjanjian pengalihan hak partisipasi itu, Criterium sepakat untuk membayar US$1,6 juta kepada MEPAU yang terdiri dari harga pembelian US$1 juta ditambah penyesuaian modal kerja sekitar US$600.000. 

Pembayaran tunai akan dilakukan dalam lima kali angsuran secara bertahap hingga 31 Desember 2023. Angsuran terakhir bakal dilakukan bersamaan dengan perjanjian akhir untuk pengalihan kepemilikan  saham AWE (Asia) Ltd rampung. 

Dengan demikian, Criterium lewat anak usahannya dan AWE (Asia) LTd bakal memegang 42,5 persen hak partisipasi di WK Bulu. Sisanya dipegang oleh perusahaan energi berbasis di Singapura, Kris Energy (Satria) sebesar 42,5 persen bersama dengan dua mitra domestik lainnya masing masing Satria Energindo dan Satria Wijaya Kusuma dengan kepemilikan 10 persen dan 5 persen. 

Berdasarkan PoD I Lengo WK Bulu yang telah disetujui Menteri ESDM 26 November 2014 lalu, produksi blok gas di lepas pantai Jawa Timur itu diharapkan dapat mencapai 187,3 BSCF mulai 2017. Nantinya puncak produksi lapangan itu diperkirakan dapat mencapai 70 MMscfd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper