Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh akan melakukan serangkaian aksi sebagai bentuk penolakan terhadap disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, dalam sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan judicial review atau pengujian yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review merupakan hak uji (toetsingrechts), baik materiil maupun formil, yang diberikan kepada hakim atau lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di hadapan peraturan perundangan yang lebih tinggi derajat dan hierarkinya.
Namun, Said mengakui akan sedikit kesulitan dalam melakukan judicial review lantaran nomor UU Cipta Kerja belum dikeluarkan.
“Tapi kita akan coba sambil menunggu nomor [Undang-Undang] kita ajukan judicial review terhadap omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said, dikutip Kamis (23/3/2023).
Kedua, partai buruh akan melakukan permohonan parlemen review terhadap UU Cipta Kerja dengan cara melakukan aksi terus-menerus di DPR RI.
Baca Juga
Selanjutnya, Partai Buruh bersama dengan organisasi tenaga kerja lainnya akan melakukan mogok nasional, yakni setop produksi. Aksi tersebut juga akan menggandeng buruh di pelabuhan hingga sopir angkot.
Said menyebut, mogok nasional nantinya bakal diikuti oleh 5 juta buruh dari 100.000 pabrik yang menjadi anggota Partai Buruh. Aksi mogok nasional nantinya akan dilaksanakan antara Juli atau Agustus.
“Kita mempersiapkan 5 hari seperti di Prancis. Para buruh akan keluar dari pabrik, sebagian besar akan ke istana dan DPR untuk wilayah Jabodetabek, dan sebagian menuju ke kantor-kantor pemerintah, dan sebagian lagi ada di depan gerbang pabrik,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.