Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Sebut Formula Upah di UU Cipta Kerja Berpotensi Picu Banyak Pelanggaran

Formulasi pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang menjadi salah satu aturan yang disorot oleh pengusaha.
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyoroti formulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (21/3/2023).

Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani menuturkan, formula penghitungan pengupahan sebelum adanya Perppu Cipta Kerja sebetulnya sudah pada kondisi maksimal yang dapat dilakukan para pengusaha, di mana formulanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi. 

Sementara itu, formulasi pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dia khawatir aturan tersebut justru memicu banyak pelanggaran lantaran upah minimum untuk industri-industri tertentu dinilai terlalu tinggi. 

“Akhirnya terjadi pelanggaran karena terlalu tinggi upah minimumnya untuk industri-industri tertentu kan dia nggak bisa bayar. Akhirnya kesepakatan kedua belah pihak, artinya apa ya melanggar juga. Kan kita nggak mau yang kayak gitu sebetulnya, makanya sebaiknya pemerintah kembali lagi, tidak hanya berdasarkan politik tapi scientific,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (23/3/2023).

Dia menilai seharusnya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan politik dalam menyusun dan menetapkan sebuah aturan. Menurutnya, dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan objektif dan saintifik dalam menetapkan sebuah kebijakan, terutama terkait tenaga kerja.

“Selalu saya bilang, keputusan itu jangan hanya berdasarkan pertimbangan politik, tetapi harus objektif, harus berdasarkan pengetahuan yang bener. Apalagi tenaga kerja itu sangat sensitif,” kata Hariyadi.

Menurutnya, jika pemerintah memutuskan kebijakan berdasarkan politik saja tanpa melihat data dan fakta, hal tersebut dapat merugikan masyarakat lantaran kesempatan kerja dalam negeri semakin sempit. Padahal, hadirnya UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas lapangan kerja, bukan mempersempit.

Melihat kekhawatiran tersebut, Apindo meminta untuk dilibatkan dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) pascadisahkannya UU Cipta Kerja, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan. 

Adapun, DPR RI resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Kendati demikian, masih ada dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Badan Legislatif (Baleg) sendiri tetap menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU di rapat paripurna DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper