Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol memastikan badan usaha jalan tol tidak akan mengalami kerugian akibat penerapan sistem transaksi jalan tol nontunai nirsentuh atau MLFF.
Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan dalam kontrak kerja sama dengan PT Roatex Indonesia Toll System telah diatur adanya dana operasional awal untuk menutupi kehilangan pendapatan BUJT.
Danang mengatakan dana tersebut termasuk dalam dana investasi yang harus disiapkan badan usaha pelaksana.
“Dia [badan usaha pelaksana] ada pendapatan, jadi dia bisa membuat sistem untuk men-collect dulu di awal, apakah mereka mau menggunakan insurence company atau pembiayaan awal dari pemegang saham. Sumber dari dana operasional awal tidak boleh lagi dimintakan dari BUJT,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia menjelaskan, nantinya badan usaha pelaksana akan melakukan penagihan kepada pelanggaran melalui 2 skema yang telah dirancang pemerintah dalam revisi peraturan pemerintah tentang jalan tol.
Adapun, skema penindakan pelanggaran pertama dapat dilakukan dengan denda administratif yang dapat ditagih langsung melalui tilang elektronik oleh badan usaha pelaksana sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga
Namun, jika pelanggar belum memenuhi denda tersebut nantinya proses akan dilanjutkan ke tahap tilang. “Jadi kalau misalkan 100 kendaraan 1 lolos, dana operasional yang akan menutupi, nanti urusannya tinggal BUP dengan pelanggar,” jelasnya.
Advisor PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Septerianto Sanaf menjelaskan badan usaha jalan tol masih belum menerima penjelasan secara detail terkait dengan pengembalian kerugian dari pelanggaran penerapan MLFF.
Dia menjelaskan, perlu penjelasan yang lebih dari BPJT dan BUP terhadap kriteria pelanggaran serta penghitungan jumlah kendaraan yang melanggar.
“Kita belum dapatkan detail rencananya, kita pengusaha kan inginnya detail,” ungkapnya.