Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada Dana Talangan, BPJT Pastikan Pengusaha Jalan Tol Tidak Rugi Terapkan MLFF

Dana awal untuk MLFF berasal dari kontrak kerja sama dengan PT Roatex Indonesia Toll System.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 21 Maret 2023  |  19:06 WIB
Ada Dana Talangan, BPJT Pastikan Pengusaha Jalan Tol Tidak Rugi Terapkan MLFF
Gerbang tol Jatikarya / Dok. PT Cimanggis/Cibitung Tollways.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol memastikan badan usaha jalan tol tidak akan mengalami kerugian akibat penerapan sistem transaksi jalan tol nontunai nirsentuh atau MLFF.

Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan dalam kontrak kerja sama dengan PT Roatex Indonesia Toll System telah diatur adanya dana operasional awal untuk menutupi kehilangan pendapatan BUJT.

Danang mengatakan dana tersebut termasuk dalam dana investasi yang harus disiapkan badan usaha pelaksana.

“Dia [badan usaha pelaksana] ada pendapatan, jadi dia bisa membuat sistem untuk men-collect dulu di awal, apakah mereka mau menggunakan insurence company atau pembiayaan awal dari pemegang saham. Sumber dari dana operasional awal tidak boleh lagi dimintakan dari BUJT,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dia menjelaskan, nantinya badan usaha pelaksana akan melakukan penagihan kepada pelanggaran melalui 2 skema yang telah dirancang pemerintah dalam revisi peraturan pemerintah tentang jalan tol.

Adapun, skema penindakan pelanggaran pertama dapat dilakukan dengan denda administratif yang dapat ditagih langsung melalui tilang elektronik oleh badan usaha pelaksana sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Namun, jika pelanggar belum memenuhi denda tersebut nantinya proses akan dilanjutkan ke tahap tilang. “Jadi kalau misalkan 100 kendaraan 1 lolos, dana operasional yang akan menutupi, nanti urusannya tinggal BUP dengan pelanggar,” jelasnya. 

Advisor PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Septerianto Sanaf menjelaskan badan usaha jalan tol masih belum menerima penjelasan secara detail terkait dengan pengembalian kerugian dari pelanggaran penerapan MLFF.

Dia menjelaskan, perlu penjelasan yang lebih dari BPJT dan BUP terhadap kriteria pelanggaran serta penghitungan jumlah kendaraan yang melanggar.

“Kita belum dapatkan detail rencananya, kita pengusaha kan inginnya detail,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Multi Lane Free Flow (MLFF) jalan tol tarif tol tol proyek tol bpjt
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top