Bisnis.com, JAKARTA - Sinyal kenaikan harga rumah subsidi tak kunjung tampak. Padahal, pemerintah telah menjanjikan penerbitan aturan penyesuaian harga baru dirilis pada Februari lalu.
Hingga hari ini, Senin (13/3/2023) aturan tersebut tak kunjung diterbitkan. Sebelumnya, asosiasi pengembang dan pemangku kebijakan telah menyepakati kenaikan sebesar 5 persen akan terlaksana tahun ini.
Kesepakatan penyesuaian harga tersebut telah diputuskan dalam pertemuan pada Januari 2023 antara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bisnis telah mencoba menghubungi BKF dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan PUPR, tetapi hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal REI Hari Ganie mengatakan pihaknya pun belum menerima informasi kelanjutan kesepakatan tersebut. Namun, dia mendapat kabar bahwa aturan tersebut akan terbit dalam waktu dekat.
"Dari BKF katanya Minggu ini turun, tapi ya kita lihat dan tunggu saja," kata Hari kepada Bisnis, Senin (13/3/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, REI mengungkap keresahan pengembang akan ditundanya kenaikan harga rumah subsidi yang tak kunjung turun hingga awal Maret 2023.
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan ditundanya kenaikan harga rumah bersubsidi akan memengaruhi pasokan rumah kepada masyarakat pada tahun ini. Pengembang menunggu jawaban jelas dari pemerintah karena penundaan demi penundaan sudah sering terjadi.
"Hampir semua daerah mempertanyakan masalah harga baru ini. Kapan, kok (harga baru) ditunda terus? Karena biaya produksi betul-betul sudah tidak menutupi lagi, sementara harga material sudah naik beberapa kali. REI sudah mempertanyakan kapan kepastian harga naik, tapi sampai hari ini belum ada jawaban," kata Totok, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, batasan harga rumah subsidi yang saat ini berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Sementara, untuk dapat mengeluarkan keputusan harga rumah baru, Kementerian PUPR masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran kenaikan harga rumah subsidi, khususnya terkait pembebasan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).