Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar KSP Pracico, Utang 1,4 Triliun Baru Dilunasi 5 Persen

Realisasi pembayaran PKPU koperasi gagal bayar KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama baru sekitar 5 persen.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi/KemenkopUKM
Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi/KemenkopUKM

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera dan KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama masih mengupayakan pembayaran kewajiban homologasi kepada para anggotanya.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, kedua koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group itu sedang menjalani homologasi atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan total tagihan sebesar Rp1,43 triliun dengan perincian KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama sebesar Rp808,85 miliar dan KSP Pracico Inti Sejahtera Rp624,83 miliar.

Menurut catatan Kemenkop, pembayaran masing-masing koperasi yang digugat nasabahnya itu baru mencapai sekitar 5 persen dari total kewajiban PKPU. 

“Per Agustus 2022, KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama telah melakukan pembayaran sebesar Rp46,03 miliar [5,69 persen] dan KSP Pracico Inti Sejahtera sebesar Rp28,76 miliar [4,6 persen] per Juli 2022,” ujar Zabadi kepada Bisnis, Selasa (21/2/2023).

Zabadi menambahkan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini berlaku belum memuat tentang pengawasan koperasi secara komprehenif. Undang-undang itu tidak mengatur fungsi pengawasan selain pengawasan internal yang dilakukan oleh anggota koperasi yang ditetapkan dalam rapat anggota. 

Oleh karena itu, menurutnya, perlu ada pembaruan dari sisi regulasi dan payung hukum yang mengatur keberadaan koperasi. 

“Kami berharap dukungan anggota KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, dan masyarakat terkait revisi UU Perkoperasian,” imbuh Zabadi.

Sebelumnya, Menteri Kemenkop UKM Teten Masduki mengungkapkan, alasan realisasi pembayaran kewajiban KSP gagal bayar berjalan sangat lambat.

Pertama, aset bukan dalam kepemilikan koperasi. Selain itu, ada laporan pidana yang membuat aset tersangka dan koperasinya disita sehingga sulit untuk dijual.

"Ketiga, ada proses suap aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi di luar skema homologasi, dan cara-cara lainnya," terang Teten, Selasa (14/2/2023).

Tidak hanya KSP Pracico, KSP Sejahtera Bersama, misalnya, hingga saat ini baru merealisasikan pembayaran homologasi sekitar 3 persen dari kewajiban kepada 185.000 anggotanya.

KSP Indosurya pun kondisinya hampir mirip. Pembayaran ganti rugi baru sekitar 15,56 persen. Padahal, kerugian kasus ini mencapai Rp16 triliun atas 6.000 nasabah.

Dalam perkembangan terbaru, ada tiga nasabah yang menggugat Menteri Kemenkop UKM Teten Masduki hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Selain Teten dan OJK, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, dan KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama. Adapun, tiga nasabah yang mengajukan gugatan bernomor 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut antara lain Mimy Mariana Maslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesain. Gugatan terdaftar pada Jumat (17/2/2023).

Para penggugat mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian materiil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, II, III, IV dan V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7,4 miliar dan bunga imbal jasa Rp205,3 juta. 

“Menyatakan pembiaran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat II…sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi gugatan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper