Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) angkat bicara terkait gugatan Rp7,4 miliar yang dilayangkan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM, Ahmad Zabadi, menilai gugatan yang dilayangkan anggota KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama terhadap Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, merupakan hak hukum anggota.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kemenkop mengklaim gugatan tersebut telah dicabut oleh para anggota KSP Pracico.
Zabadi mengatakan pihaknya menghormati segala proses hukum tersebut karena Indonesia merupakan negara hukum. Dia menjelaskan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Negeri tentang gugatan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, gugatan tersebut telah dicabut oleh anggota koperasi Pracico. Hingga saat ini, kami masih menunggu salinan pencabutan gugatan,” kata Zabadi kepada Bisnis, Selasa (21/2/2023).
Dia menuturkan Kemenkop akan memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif terhadap hal-hal yang diminta oleh anggota KSP Pracico dengan baik, melalui komunikasi secara langsung maupun terkait dalam proses pengadilan yang berjalan.
Lebih lanjut, Zabadi mengatakan, undang-undang koperasi yang saat ini berlaku belum memuat tentang pengawasan koperasi secara komprehenif. UU Nomor 25 tahun 1992, tidak mengatur fungsi pengawasan selain pengawasan internal yang dilakukan oleh anggota koperasi yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Oleh karena itu, menurutnya perlu ada pembaruan dari sisi regulasi dan payung hukum yang mengatur keberadaan koperasi.
“Kami berharap dukungan anggota KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama dan masyarakat terkait revisi UU Perkoperasian,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga nasabah menggugat Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Teten dan OJK, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera, dan KSP & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Adapun, tiga nasabah yang mengajukan gugatan bernomor 109/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut antara lain Mimy Mariana Maslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesain. Gugatan terdaftar pada Jumat (17/2/2023).
Para penggugat mengklaim bahwa mereka mengalami kerugian materiil berupa dana simpanan berjangka yang belum diterima berdasarkan kepemilikan Sertifikat Simpanan Berjangka I, II, III, IV dan V yang telah jatuh tempo sebesar Rp7,4 miliar dan bunga imbal jasa Rp205,3 juta.
“Menyatakan pembiaran yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat II…sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi gugatan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2023).
KSP Pracico adalah koperasi yang tergabung dalam naungan PT Multi Inti Sarana (MIS) Group. Pracico memiliki dua koperasi, yaitu Pracico Inti Utama dan Pracico Inti Sejahtera. kedua koperasi ini merupakan deretan KSP yang mengalami gagar bayar seperti KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama yang menyebabkan kerugian anggotanya hingga triliunan rupiah.