Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang wajib parkir di Indonesia minimal 3 bulan.
“DHE akan kami siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas [untuk] 3 bulan,” ujarnya kepada awak media di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Airlangga mengungkapkan keputusan pemerintah untuk mewajibkan parkirnya DHE 3 bulan sebagai langkah untuk mencegah stagflasi, pertumbuhan yang lambat dan tingkat pengangguran yang tinggi disertai dengan inflasi.
Mengambil contoh kondisi perekonomian Amerika Serikat, di mana The Fed terus meningkatkan suku bunga. Bila Indonesia juga demikian, akan membahayakan capital flight.
“Untuk mencegah capital flight kami harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor. Kebutuhan ekspor dan impor kan rill. Pada saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan devisa hasil ekspor,” katanya.
Nantinya, lanjut Airlangga, dalam aturan DHE tersebut akan dibahas ekosistem devisa dan dolar di dalam negeri, sehingga pengusaha tidak lagi bergantung pada perbankan Singapura.
Baca Juga
Sementara untuk insentif, juga akan disiapkan dalam PP serta akan tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI).
“Sedang dipersiapkan semua di dalam PP. Termasuk nanti BI akan mengeluarkan PBI karena itu ada dalam amanat P2SK, kemudian Kementerian Keuangan yang akan tentunya menyiapkan insentifnya,” jelasnya.
Insentif yang akan dibahas, nantinya, kemungkinan terkait dengan bunga, pendapatan bunga, baik rupiah maupun dolar terhadap devisa hasil ekspor yang ada di Indonesia.
“Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura sehingga [uang kita] tidak terbang lagi ke Singapura,” tutupnya.
Terpisah, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menyampaikan pihaknya terus berdiskusi dengan Airlangga dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait insentif bagi nasabah/eksportir dan perbankan.
“Ini DHE mengalir ke dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri, bisa memajukan ekonomi sambil kami sedang diskusi dengan Pak Menko bagiamana PP No.1/2019 bisa lebih pro dan kami akan bicara dengan Bu Menkeu supaya insentif pajak lebih menarik,” ujarnya seperti dikutip dalam Infobank Starting Year Forum 2023 melalui YouTube, Rabu (25/1/2023).
Dalam paparannya, Perry menyampaikan insentif yang diberikan kepada nasabah berupa imbas hasil yang kompetitif dan insentif pajak dari pemerintah.
Sementara insentif bagi bank antara lain berupa spread, pengecualian dana term deposit (TD) valas DHE dari komponen dana pihak ketiga yang digunakan dalam perhitungan giro wajib minimum (GWM) dalam valas dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM).