Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga Beberkan Strategi Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka-bukaan soal strategi ekonomi pascapandemi Covid-19 di Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan strategi pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Mulai 2023, seiring dengan berakhirnya PPKM per 30 Desember 2022, maka pelaksanaan berbagai program penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi pada 2023 akan dikembalikan sesuai dengan tugas masing-masing kementerian/Lembaga (KL). 

“Dari sisi ekonomi, berakhirnya PPKM ini mengembalikan program sesuai dengan KL masing masing,”

Dengan demikian, anggaran untuk penanganan kesehatan pada 2023 diberikan sebesar Rp178,7 triliun berupa anggaran reguler untuk Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BKKBN. 

Sementara untuk bantuan sosial (bansos) pada 2023 anggaran diberikan sebesar Rp476 triliun yang bersumber dari program Perlindungan Sosial (Perlinsos). 

Anggaran bansos nantinyamencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), atensi disabilitas dan lansia, Penerima Bantuan Iuran JKN, Kartu Prakerja, serta berbagai program subsidi dan pemberdayaan masyarakat. 

Adapun, dalam rangka penanganan bencana alamyang terjadi pada 2022, sebagai transisi, pemerintah akan melanjutkan pemberikan dukungan kepada masyarakat terdampak. 

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat program perlindungan sosial adaptif melalui berbagai perbaikan basis data dan penyempurnaan program untuk mengantisipasi dampak gejolak pereknomian serta potensi bencana yang akan terjadi di masa yang akan datang. 

“Sekarang yang kita hadapi bergerak pada saat covid 19 adalah menghadapi unknown unknown, cara maupun penyakitnya tidak kita ketahui. Sekarang menjadi risiko multi dimensi dari known faktor tetap unknown, karena kita tahu tantangan masih sangat sulit untuk diprediksi dan diperhitungkan,” katanya. 

Beberapa langkah yang diambil yaitu disahkannya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk menjaga sektor keuangan tetap resilien. 

“UU Cipta Kerja, serta pengaturan devisa hasil ekspor untuk memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tidak pasti untuk menghasilkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja dan stabilitas keuangan dan nilai tukar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper