Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menagih Rp58,85 miliar dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tidak terserap tetapi belum dikembalikan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Rekomendasi tersebut terungkap dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPR pada Selasa (22/10/2024).
BPK menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan investasi non permanen pemerintah selama 2020—2023. Hasilnya, ditemukan sejumlah permasalahannya khususnya dalam pengelolaan pinjaman PEN daerah.
Dijelaskan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI belum sepenuhnya mengelola pinjaman PEN daerah seusai dengan perjanjian. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada tiga pengelolaan yang tidak seusai perjanjian.
Pertama, Pemda penerima manfaat belum menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah. Hasilnya, terdapat sisa dana pinjaman PEN daerah setidaknya Rp58,85 miliar yang tidak terserap oleh Pemda belum disetor kembali ke kas negara.
“Hal ini mengakibatkan, ... pemerintah tidak dapat segera memanfaatkan pengembalian sisa dana minimal sebesar Rp58,85 miliar,” tulis laporan BPK.
Baca Juga
Kedua, BPK juga menemukan pencairan tahap I pinjaman PEN daerah sebesar Rp3,68 triliun kepada 30 Pemda penerima manfaat dilakukan mendahului terbitnya surat pemberitahuan PT SMI. Artinya, pinjaman diberikan sebelum perjanjian pemberian pinjaman berlaku sehingga rawan penyimpangan.
Ketiga, BPK mengungkapkan bahwa enam Pemda terlambat melaksanakan kewajiban pembayaran biaya provisi. Akibatnya, PT SMI tidak dapat segera memanfaat pendapatan biaya provisi tersebut.
Oleh sebab itu, BPK memberi tiga rekomendasi kepada Sri Mulyani selaku bendahara umum negara. Pertama, untuk memproses pengembalian sisa dana kegiatan yang dibiayai dari pinjaman PEN daerah minimal sebesar Rp58,85 miliar sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kedua, Sri Mulyani diminta meminta Pemda penerima manfaat untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah.
Ketiga, Sri Mulyani diminta menginstruksikan Direktur Utama PT SMI supaya melakukan pemantauan secara periodik atas penerbitan surat pemberitahuan tanggal efektif perjanjian pinjaman dan lebih cermat dalam melakukan penagihan biaya provisi kepada Pemda sesuai dengan perjanjian.
Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) 2023.
Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%.
Meski angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai 97%.