Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim berhasil menyelamatkan uang dan kas negara senilai Rp21,14 triliun lewat hasil pemeriksaan selama 2021—2023.
Klaim tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024).
"Penyelamatan uang dan kas negara dari tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah Rp14,56 triliun dan termasuk koreksi subsidi dan cost recovery sebesar Rp3,48 triliun dan Rp3,11 triliun [total Rp21,14 triliun]," jelas Bahtiar.
Dia merincikan, nilai penyerahan aset/penyetoran ke kas negara dari tahun ke tahun senilai Rp6,58 triliun (2021), Rp5,13 triliun (2022), dan Rp2,83 triliun (2023). Total, sebesar Rp14,55 triliun.
Sementara itu, koreksi subsidi berdasarkan tahun Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) senilai Rp1,85 triliun pada 2021, Rp1,62 triliun pada 2022, dan nol pada 2023. Total, senilai Rp3,47 triliun.
Terakhir, koreksinya cost recovery alias pemilih biaya senilai Rp1,29 triliun pada 2021, Rp1,66 triliun pada 2022, dan Rp166 miliar pada 2023. Total, sebanyak Rp3,11 triliun.
Baca Juga
Lebih lanjut, Bahtiar mengungkapkan BPK juga memantau kerugian negara/daerah. Dia mengungkap, BPK telah menerapkan kerugian negara/daerah senilai Rp5,02 triliun selama periode 2005—2023.
"Sudah 60% lebih lunas dan diangsur [ganti rugi negara/daerah]," katanya.
Perinciannya, angsuran senilai Rp1,4 triliun (27,78%), pelunasan senilai Rp1,8 triliun (35,86%), penghapusan Rp97,84 miliar (1,95%), dan sisa Rp1,73 triliun (34,41%).
Selama 2005—2023, sambung Bahtiar, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 558.402 (78,2%) senilai Rp158,37 triliun, yang belum sesuai dengan rekomendasi sebanyak 112.980 (15,8%) senilai Rp114,36 triliun, yang belum ditindaklanjuti sebanyak 35.556 (5%) senilai Rp22,6 triliun, dan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 7.430 (1%) senilai Rp24,66 triliun.