Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK atas adanya indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti mengaku pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai dengan arahan BPK.
"DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi kepada Bisnis, Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang diserahkan BPK ke DPR pada Selasa (22/10/2024), terungkap adanya indikasi kekurangan setoran pajak dan potensi sanksi administrasi yang belum dikenakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023, BPK menemukan bahwa transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara terindikasi memiliki nilai berbeda dan/atau tidak ditemukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar," tulis laporan BPK.
Baca Juga
Lembaga tersebut pun telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan.
"Sehingga terdapat keterhubungan antar sub sistem dan menghasilkan data yang valid," lanjut laporan BPK.