Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Tindak Lanjuti Temuan BPK, Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

Sebelumnya, BPK melaporkan potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). Dok Instagram @smindrawati.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). Dok Instagram @smindrawati.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK atas adanya indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti mengaku pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai dengan arahan BPK.

"DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK untuk menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dwi kepada Bisnis, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya, dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang diserahkan BPK ke DPR pada Selasa (22/10/2024), terungkap adanya indikasi kekurangan setoran pajak dan potensi sanksi administrasi yang belum dikenakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023, BPK menemukan bahwa transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara terindikasi memiliki nilai berbeda dan/atau tidak ditemukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp341,8 miliar," tulis laporan BPK.

Lembaga tersebut pun telah merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan.

"Sehingga terdapat keterhubungan antar sub sistem dan menghasilkan data yang valid," lanjut laporan BPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper