Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga: Perppu Cipta Kerja Bakal Dibacakan di Paripurna

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja bakal dibacakan dalam sidang paripurna DPR.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perkonomian Airlangga Hartarto menjelaskan  progres atau perkembangan terkini terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja. 

Airlangga mengatakan bahwa saat ini Perppu Cipta Kerja pengganti UU Cipta Kerja tersebut sudah sampai di DPR dan menunggu dibacakan pada Sidang Paripurna. 

“Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di Paripurna. Kami sedang menunggu proses pembacaan di Paripurna dan ini sudah kami komunikasikan dengan fraksi-fraksi,” ujarnya kepada awak media di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/1/2022). 

Diberitakan sebelumnya, Airlangga menegaskan pentingnya Perppu Cipta Kerja sebagai kepastian hukum bagi investor serta mencegah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Seiring dengan investasi yang akan masuk tersebut dan ditargetkan Rp1.400 triliun pada 2023, Airlangga juga berharap sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan sepanjang tahun ini. 

“Tentu investor itu butuh kepastian hukum, dan kepastian hukum itu dihadirkan oleh Perpu Cipta Kerja. Jadi, kalau kepastian hukumnya harus menunggu, maka investor akan wait and see. Nah wait and see ini tidak diperlukan, karena kalau wait and see dilakukan, maka satu pihak PHK-nya real, tetapi lapangan kerjanya menggantung. Ini kita mau mencocokkan,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (10/1/2023). 

Airlangga menegaskan bahwa dalam situasi ekonomi yang tidak baik, diperlukan kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.

Dengan demikian, melalui Perpu Cipta Kerja diharapkan investor domestik akan dapat melakukan ekspansi usaha serta UMKM akan terus melanjutkan usaha.

Meski demikian, Perppu Cipta Kerja masih terus menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha dan buruh/pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper