Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, mengatakan, banyak berita bohong atau hoaks yang beredar terkait aturan pengganti Undang-undang Cipta Kerja ini sehingga membuat masyarat menjadi gelisah dan bingung.
“Kami berharap sosialisasi dilakukan lebih baik lagi sehingga masyarkat tidak ada kekhawatiran berlebihan. Banyak hoaks beredar karena ini [Perppu Cipta Kerja],” kata Charles saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Tak hanya Perppu Cipta Kerja, Charles berharap sosialisasi juga dilakukan terhadap rencana aturan turunanya dengan terbuka dan detail agar tidak ada kebingungan dan ketakutan di tengah masyarakat.
“Jadi segala kegelisahan masyarakat itu sebaiknya dijelaskan secara terbuka dan detail agar tidak ada kebingungan dan ketakutan sehingga masyarakat tahu turunannya seperti apa. Hak pekerja apa saja, apakah ada penurunan, apakah bisa lebih baik lagi lindungi hak pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX, Krisdayanti, mengatakan DPR menjadi sasaran empuk masyarakat usai pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada akhir Desember lalu. Padahal, dia mengungkapkan DPR tak dilibatkan dalam perumusan Perppu Cipta Kerja.
“Kita tuh di dapil, belum berhenti reses, di Desember tiba-tiba muncul Perppu. Ini jelas kami juga yang di Komisi IX benar-benar tidak dilibatkan, yang dicari duluan [oleh masyarakat],” kata Krisdayanti.
Dia juga menyoroti terkait kegentingan yang dijadikan sebagai alasan diterbtikanya Perppu tersebut. Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan dengan bahasa sebaik mungkin terkait alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
“Nah yang tadi digaungkan kegentingan, kegentingan seperti apa yang mendasari itu. Itu yang harus dibuat bahasa sebaik mungkin, baru nanti disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menjelaskan, alasan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja lantaran adanya kebutuhan mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang tinggi.
Selain itu, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN di bawah 3 persen, dan juga target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun di 2023. Diterbitkannya Perppu tersebut diharapkan bisa mengisi kepastian hukum.
“Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2/2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” ungkap Airlangga.