Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbitkan Beleid Anyar, ESDM Pastikan HGBT Industri Bisa di Bawah US$6 per MMBTU

Harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk 7 industri penerima dipatok maksimal US$6 per MMBTU.
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri Tbk./anekagas.com
Stasiun pengisian gas milik PT Aneka Gas Industri Tbk./anekagas.com

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 industri penerima dipatok maksimal US$6 per MMBTU. Keputusan itu memberi ruang bagi gas industri tertentu dapat diperjualbelikan dengan harga di bawah batas atas tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral republik Indonesia Nomor 15/2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang disahkan pada 23 Desember 2022 lalu. 

“Menteri menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi [plant gate] dengan harga paling tinggi US$6 per MMBTU,” seperti dikutip dari Permen tersebut, Kamis (5/1/2023).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan Permen itu memberi ruang bagi HGBT untuk 7 industri penerima dapat diturunkan di bawah batas atas yang sudah dipatok US$6 per MMBTU.

“Dari dulu kan maksimal US$6 per MMBTU, kalau bisa rendah ya baik,” kata Tutuka saat ditemui di kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/1/2023). 

Adapun pada peraturan sebelumnya, HGBT sudah ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU bagi industri penerima. Artinya, HGBT itu sudah bersifat tetap yang tidak dapat diturunkan dari level US$6 per MMBTU. 

Di sisi lain, Tutuka menambahkan, keputusan perluasan industri penerima HGBT mendatang mesti lewat rapat terbatas yang dipimpin  presiden. Kendati demikian, dia mengatakan, keputusan tetap diberikan Menteri ESDM. 

“Harus ada rapat terbatas dengan presiden, [tapi] keputusan tetap di Menteri ESDM setelah ada rapat dengan presiden,” kata dia. 

Sebelumnya, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) meminta pemerintah untuk memperluas industri penerima manfaat kebijakan harga jual gas tertentu (HGBT) yang dipatok US$6 per million british thermal units (MMBtu). 

Ketua Umum FIPGB Yustinus H Gunawan mengatakan, sebagian besar industri belakangan sudah mengajukan permohonan untuk dapat dilibatkan pada kebijakan HGBT tersebut.  

“Semua industri sudah mengajukan, tapi tinggal kemampuan celengan pemerintah itu bagaimana, mudah-mudahan kita dapat windfall revenue dari komoditas itu bisa dibagi juga lah, selain untuk publik, manufaktur ini tulang punggung,” kata Yustinus saat ditemui selepas Forum Diskusi Indonesian Gas Society, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Yustinus mengatakan, perluasan industri penerima manfaat itu bakal berdampak positif untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional saat ini. Apalagi, menurut dia, kepastian aliran gas murah itu akan ikut mendorong investasi dan pengembangan industri di suatu daerah mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper