Bisnis.com, JAKARTA - Dua asosiasi pengusaha feri menilai penaikan tarif penyeberangan yang diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) September 2022 lalu belum ideal.
Salah satunya adalah Indonesia National Ferry Owner Association (INFA), yang menilai penyesuaian tarif penyeberangan pascapenaikan harga BBM pada September lalu belum sesuai dengan kondisi lapangan.
"Memang INFA juga menganggap bahwa penyesuaian tarif yang ditetapkan melalui KM No. 184/2022 itu belum sesuai dengan apa yang diatur dalam PM No. 66/2019. Apalagi dengan terjadinya kenaikan harga BBM pada awal September 2022," kata Ketua Umum INFA J.A. Barata, Senin (12/12/2022).
Oleh karena itu, INFA berencana untuk mengajukan hasil evaluasi tiga bulan setelah penerapan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 184/2022.
Barata bahkan menilai penyesuaian tarif pada KM No. 184/2022 belum mencakup perhitungan pada penaikan harga BBM. Selain itu, peningkatan kurs dolar Amerika Serikat (AS), beban inflasi di atas 5 persen, suku bunga, dan penaikan upah karyawan, dinilai belum masuk dalam perhitungan tarif angkutan feri.
Dia menyebut saat ini pembahasan tarif angkutan feri belum terealisasi lantaran mendahulukan persiapan Angkutan Natal 2022 dan tahun baru 2023. Pemerintah disebut akan melibatkan di antaranya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan asosiasi pengusaha feri lainnya.
Baca Juga
"Sebetulnya sudah diprogramkan oleh pemerintah akan diadakan pembahasan bersama mengenai tarif angkutan penyeberangan, tapi masih belum realisasi. Mungkin karena mendahulukan Angkutan Nataru 2022/2023 dan menunggu hasil evaluasi tiga bulan yang dihitung sampai akhir Desember 2022 ini," ujarnya.
Senada, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai penaikan sebesar 11,79 persen terhadap harga tiket feri belum cukup.
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengeklaim, akibatnya banyak anggota asosiasi yang kesulitan untuk menjaga keuangan perusahaan tetap sehat.