Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan Naik 11 Persen, Gapasdap: Masih Belum Akomodatif

Gapasdap menilai penaikan tarif penyeberangan sebesar 11 persen belum sesuai dengan usulan yang diajukan oleh pengusaha.
Sejumlah penumpang bersiap memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (26/5/2019)./ANTARA-Syifa Yulinnas
Sejumlah penumpang bersiap memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (26/5/2019)./ANTARA-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai penaikan tarif penyeberangan sebesar 11 persen belum sesuai dengan usulan yang diajukan oleh pengusaha.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan bahwa penaikan harga BBM bukan merupakan faktor terbesar pendorong penaikan tarif. Kekurangan pada saat penetapan tarif sejak 2018 hingga saat ini yang mencapai 35,4 persen justru menjadi faktor terbesar dari penaikan harga tiket feri saat ini.

"Yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan," ujar Khoiri melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).

Oleh sebab itu, penaikan tarif yang hanya diakomodasi sebesar 11 persen melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 184/2022 dinilai tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum (SPM).

"Kami heran, di satu sisi Menteri Perhubungan adalah penanggung jawab keselamatan transportasi, akan tetapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan. Dan ini seakan-akan kami ingin dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang," ujar Khoiri.

Penaikan tarif yang tidak sesuai dengan usulan asosiasi, terang Khoiri, membuatnya tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah.

Dia menilai keselamatan penyeberangan kini menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan lagi tanggung jawab operator/pengusaha karena tarif baru yang dinilai masih minim.

"Tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan. Bila terjadi kecelakaan, maka Menteri yang harus bertanggung jawab," tulisnya.

Selain faktor keselamatan, kurangnya penaikan tarif dinilai turut memengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan perusahaan penyeberangan.

Di sisi lain, Khoiri membandingkan kenaikan tarif yang diatur untuk moda transportasi seperti angkutan jalan. Misalnya, untuk angkutan penumpang maupun barang jalur darat mengalami penaikan sekitar 35 sampai dengan 40 persen.

"Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi di mana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh Kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub resmi menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi kelas ekonomi sekitar 11 persen pada 23 lintasan penyeberangan. Hal itu diatur melalui KM No.184/2022 yang ditandatangani, Rabu (28/9/2022), dan berlaku pada level dunia usaha tiga hari setelahnya.

Sebagai contoh, tarif penyeberangan untuk penumpang pada lintas Merak-Bakauheni naik Rp2.100 dari semula Rp14.475 ke Rp16.575.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menilai dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, maka operator diharapkan bisa lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

Hendro juga mengatakan penyesuaian tarif telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

"Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper