Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) memberikan beberapa usulan kebijakan bagi pemerintah maupun pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mengantisipasi kemacetan di Pelabuhan Merak saat mudik Lebaran 2025.
Sebagaimana diketahui, tingginya jumlah pemudik via jalur laut melalui Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni kerap menimbulkan kemacetan panjang pada musim mudik Lebaran dari tahun ke tahun. Setidaknya, ada ratusan ribu kendaraan yang melintas di Pelabuhan Merak setiap musim mudik Lebaran.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya berupaya merumuskan beberapa poin utama yang menjadi penyebab kemacetan di Pelabuhan Merak pada tahun-tahun sebelumnya.
"Selain itu, kami juga telah menyusun usulan yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah sebagai langkah strategis dalam menangani permasalahan tersebut agar permasalahan tidak terjadi lagi,” ujar Khoiri dalam Rapat Koordinasi Gapasdap 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa faktor penyebab terjadinya kemacetan di pelabuhan, khususnya di lintas Merak-Bakauheni pada masa Angkutan Lebaran 2024.
Beberapa permasalahan tersebut antara lain yakni pada saat penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 di lintas Merak-Bakauheni, kendali operasional di lapangan bukan berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melainkan dikoordinasikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga
"Hal ini kami rasa sedikit kurang tepat, dikarenakan terjadi ketidaksesuaian dengan tupoksi sebagai pemangku kepentingan industri Angkutan Lebaran,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pada H-7 Lebaran 2024, selama dua hari terjadi antrean kendaraan yang cukup panjang di Pelabuhan Ciwandan, sementara terminal ekonomi di dermaga reguler Pelabuhan Merak justru terjadi kekosongan.
"Kondisi ini karena pemberlakuan SKB [Surat Keputusan Bersama] adalah pada saat H-7 dan kami anggap terlalu cepat dan kurang fleksibel meskipun posko-posko sudah dibentuk dari berbagai macam stakeholder,” jelasnya.
Selain itu, ada kesulitan untuk mengalihkan muatan dari Pelabuhan Ciwandan ke Pelabuhan Merak, karena kapal-kapal yang beroperasi di lintas Ciwandan-Bakauheni memiliki load factor rata-rata hanya 80%.
Sehingga ada kapasitas muat (idle capacity) kapal yang terbuang sekitar 20%-40% yang seharusnya dapat dimanfaatkan dengan mengkombinasikan berbagai jenis kendaraan, mobil pribadi, truk, hingga sepeda motor.
Berikut wacana Gapasdap untuk perbaikan Angkutan Lebaran 2025:
1. Pembagian kewenangan yang jelas dalam pengaturan lalu lintas di pelabuhan penyeberangan:
• Arus lalu lintas di jalan raya diatur oleh pihak kepolisian
• Pola operasional dan arus kendaraan menuju kapal diatur oleh Otoritas Pelabuhan (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP)
2. Evaluasi SKB Pengaturan Lalu Lintas:
• Masa pemberlakuan Isi SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran
• Skala prioritas pelabuhan utama dan pelabuhan penunjang.
3. Penghapusan kelas eksekutif pada masa angkutan Lebaran, semua dermaga menjadi dermaga ekonomi.