Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Pemerintah Kerek Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi 11 Persen

Kemenhub akhirnya melakukan penyesuaian tarif penyeberangan antarprovinsi kelas ekonomi menjadi 11 persen.
Situasi Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Jumat (6/5/2022) siang. Belum tampak adanya antrean kendaraan mengular menjelang puncak arus balik Lebaran 2022 / BISNIS - Rezha Hadyan.
Situasi Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Jumat (6/5/2022) siang. Belum tampak adanya antrean kendaraan mengular menjelang puncak arus balik Lebaran 2022 / BISNIS - Rezha Hadyan.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan akhirnya menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi kelas ekonomi sekitar 11 persen menyusul penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sebelumnya, regulasi penyesuaian tarif pascapenaikan harga BBM sudah diterbitkan tetapi ditunda pemberlakukannya. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan alasan penundaan yakni adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu disesuaikan untuk beberapa golongan kendaraan.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (28/9/2022).

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditandatangani hari ini. Penyesuaian tarif mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi yange meliputi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Hendro mengatakan tarif baru untuk kelas ekonomi ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.

Contohnya, perubahan pada lintas Merak–Bakauheni yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp14.475 menjadi Rp16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp2.100. Sebagai catatan, tarif baru itu belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

Kemudian, tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp369.000 menjadi Rp407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp38.700.

Sementara itu, perubahan lainnya di lintasan  Merak-Bakauheni seperti untuk kendaraan golongan V B naik Rp68.750 dari semula sebesar Rp644.000 menjadi Rp712.750.

Lalu, tarif kendaraan golongan VI B naik Rp107.000 dari semula sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,107 juta.

Kenaikan tarif juga berlaku di lintasan penyeberangan lainnya seperti Ketapang–Gilimanuk dengan rincian sebagai berikut:

a. Tarif untuk penumpang naik sebesar Rp950 dari Rp4.500 menjadi Rp5.450;

b. Tarif kendaraan golongan IV A naik Rp16.350 dari Rp144.000 menjadi Rp160.350;

c. Tarif kendaraan golongan V B naik Rp23.250 dari Rp219.000 menjadi Rp242.250;

d. Tarif kendaraan golongan VI B naik Rp37.500 dari Rp355.000 menjadi Rp392.500.

Setelah penyesuaian ini, Hendro menjelaskan bahwa tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dievaluasi kembali setiap enam bulan.

"Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya," terang Hendro.

Adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal diharapkan bisa lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

Hendro juga mengatakan penyesuaian tarif telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

"Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper