Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah 15 unit kapal motor penumpang (KMP) rute Ketapang-Gilimanuk mendapatkan penundaan perjalanan setelah dinilai tidak laik dalam uji petik mendadak Kementerian Perhubungan. Hal ini menyebabkan terjadinya antrean kendaraan karena berkurangnya suplai transportasi penyeberangan.
Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyesalkan terjadinya antrean kendaraan pada ruas jalan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan antrean tersebut menimbulkan dampak yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial.
"Kejadian ini telah menimbulkan dampak besar, baik secara ekonomi maupun sosial, khususnya terhadap kelancaran arus barang dan mobilitas masyarakat antara Jawa dan Bali," katanya, dikutip Jumat (18/7/2025).
Gapasdap mengaku prihatin atas situasi antrean panjang kendaraan logistik dan penumpang yang terjadi di ruas jalan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang.
Dia menjelaskan antrean tersebut tidak terlepas dari berkurangnya jumlah kapal yang melayani lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk setelah 15 unit kapal KMP hasil modifikasi dari kapal LCT yang ditunda keberangkatannya.
Baca Juga
Kelima belas unit kapal KMP yang ditunda keberangkatannya tersebut karena adanya hasil uji petik mendadak oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Terhadap penundaan keberangkatan 15 unit kapal tersebut, Gapasdap menyatakan sejumlah poin penting agar publik mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan adil.
Pertama, kondisi riil dermaga Dermaga landing craft machine (LCM) Pelabuhan Ketapang masih sangat terbatas dan tidak layak. Kapal-kapal yang beroperasi selama ini telah menyesuaikan dengan kondisi dermaga yang tersedia, yaitu dermaga plengsengan atau LCM yang secara teknis tidak layak disandari oleh kapal KMP murni.
Oleh karena itu, modifikasi kapal Landing Craft Transport (LCT) menjadi KMP adalah upaya adaptif yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan pertimbangan keselamatan, efisiensi, dan urgensi pelayanan publik di lintasan tersibuk di Indonesia ini.
Kapal LCT adalah jenis kapal yang digunakan untuk mengangkut kargo dan personel dari kapal besar ke daratan atau sebaliknya. Sedangkan KMP adalah jenis kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut kendaraan, barang, dan penumpang dalam layanan penyeberangan antar pulau.
Kedua, modifikasi kapal LCT dilakukan sesuai dengan prosedur dan disetujui oleh otoritas berwenang semua kapal yang dimaksud telah disurvei, dihitung stabilitasnya, dilengkapi persyaratan teknis dan nautis, serta memperoleh sertifikat kesempurnaan dari pihak berwenang, termasuk BKI dan Ditjen Perhubungan Laut.
Proses modifikasi bukan dilakukan sembarangan, tetapi justru melalui standar teknis yang ketat dan audit dari instansi terkait.
Ketiga, setiap hari kapal berlayar dengan SPB yang sah sebelum berlayar. Setiap kapal wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang hanya dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan aspek teknis dan keselamatan.
Dengan kata lain, kapal-kapal tersebut tidak bisa beroperasi tanpa melalui pengawasan dan izin resmi dari KSOP sebagai otoritas keselamatan pelayaran di pelabuhan.
Keempat, perlu perspektif menyeluruh dalam penanganan masalah meselamatan pelayaran.
Dalam hal ini, Gapasdap menilai bahwa keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama antara semua stakeholder: regulator (KSOP, Kemenhub), operator kapal, penyedia pelabuhan, badan klasifikasi, hingga pengguna jasa.
"Namun sangat disayangkan, setiap kali terjadi insiden, tanggung jawab seolah hanya dibebankan kepada operator dan kapalnya saja, tanpa melihat secara utuh kondisi infrastruktur, sistem pengawasan, dan kontribusi pihak lain," katanya.
Menurut dia, keputusan pelarangan mendadak tanpa transisi dan komunikasi yang memadai justru menciptakan dampak domino yang besar, berupa kemacetan parah, terhambatnya distribusi logistik nasional, dan kerugian ekonomi yang tidak kecil.
"Kami menghormati pentingnya peningkatan keselamatan pelayaran, namun kami juga menekankan perlunya pendekatan komprehensif, proporsional, dan tidak reaktif, serta melibatkan dialog dengan seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan di lapangan," ujar Khoiri.
Gapasdap, katanya, siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, BKI, dan KSOP untuk merumuskan solusi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyesuaian desain dermaga agar kapal-kapal yang sepenuhnya sesuai standar teknis bisa segera beroperasi.