Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menggugat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai tarif penyeberangan yang diatur dalam KM No. 184/2022 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, KM No. 184/2022 tentang Perubahan Atas KM No. 172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Lintas Antarnegara, tidak memenuhi prosedur hukum dan tidak menyertakan aspirasi dari asosiasi, termasuk dari Gapasdap.
Sebaliknya, KM No. 172/2022 yang ditarik oleh Kemenhub dinilai sudah menyertakan aspirasi dari seluruh stakeholders. Untuk itu, dari gugatan yang dilayangkan, Gapasdap meminta agar Kemenhub bisa mengembalikan acuan tarif penyeberangan ke KM No. 172/2022.
"Keputusan menteri ini [KM No. 184/2022] cacat prosedur," ujarnya, Senin (12/12/2022).
Dia menjelaskan dalam KM No. 172/2022 yang sebelumnya sudah ditandatangani dan melalui berbagai tingkatan prosedur, rukun, dan syarat, termasuk pelibatan Gapasdap. Namun, jelang tiga hari disosialisasikan dan diterapkan, tiba-tiba secara sepihak diubah lampirannya tanpa berkoordinasi dengan asosiasi.
Selain prosedur, poin keberatan dari asosiasi pengusaha feri itu adalah pada persentase penaikan tarif angkutan penyeberangan yang diterapkan sama rata pada seluruh lintasan. Pada KM No. 184/2022, penaikan tarif sebesar 11,79 persen diterapkan secara sama rata di total 23 lintasan penyeberangan.
Baca Juga
Khoiri menilai penerapan secara sama rata di seluruh lintasan tidak efektif. Menurutnya, kemampuan membayar (ability to pay) dan kemauan membayar (willingness to pay) di setiap daerah lintasan berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan.
Di sisi lain, Khoiri menyebut KM No. 172/2022 mengatur penaikan tarif penyeberangan bervariasi di seluruh lintasan dan golongan. Aturan penaikan tarif pada keputusan Menteri itu disebut sudah berdasarkan kajian dari Gapasdap, YLKI, dan stakeholders lain.
Oleh sebab itu, perubahan yang dilakukan mendadak itu mendorong Gapasdap untuk melayangkan gugatan. Padahal, besaran penaikan tarif sebesar 11,79 persen pun masih jauh dari harapan pengusaha. Gapasdap awalnya mengajukan penaikan tarif sebesar 43 persen sejak Mei 2020.
Sebelumnya, Kemenhub resmi menaikkan tarif penyeberangan antarprovinsi kelas ekonomi sekitar 11 persen pada 23 lintasan penyeberangan. Hal itu diatur melalui KM No. 184/2022 yang ditandatangani, Rabu (28/9/2022), dan berlaku pada level dunia usaha tiga hari setelahnya.
Sebagai contoh, tarif penyeberangan untuk penumpang pada lintas Merak--Bakauheni naik Rp2.100 dari semula Rp14.475 ke Rp16.575.