Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan Baru Diprotes, Kemenhub Ingatkan Daya Beli Masyarakat

Operator feri swasta menilai penaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen belum sesuai dengan usulan yang diajukan oleh pengusaha.
Aktivitas bongkar muat kendaraan di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/10)./ANTARA-Budi Candra Setya
Aktivitas bongkar muat kendaraan di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (10/10)./ANTARA-Budi Candra Setya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penetapan penaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 11 persen sudah mempertimbangkan kepentingan operator maupun masyarakat. Hal tersebut lantaran operator feri swasta menilai tarif baru belum akomodatif.

Adapun, penaikan tarif 11 persen pada 23 lintas penyeberangan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KM 184/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menegaskan pihaknya telah memerhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari pengusaha maupun pengguna jasa. Penaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, lanjutnya, merupakan keputusan tepat yang sudah melalui sejumlah perhitungan tarif.

"Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebelum menetapkan tarif baru, telah memerhatikan antara kemampuan para pengusaha angkutan barang, maupun daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan. Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut," tutur Hendro melalui siaran pers, Sabtu (15/10/2022).

Penaikan tarif sebesar 11 persen, terangnya, diputuskan setelah adanya pertimbangan terhadap kondisi daya beli masyarakat saat ini.

"Sehingga jangan sampai tarif yang naik justru tidak diiringi kemampuan masyarakat untuk membeli tiket penyeberangan dan juga mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya," lanjutnya.

Kendati demikian, penaikan tarif ada akibat penaikan harga BBM. Hendro mengatakan, penaikan juga harus tetap dilakukan dengan wajar dan adil antara operator dan pengguna jasa.

Jika mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan RI No.KM 184/2022, evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan bisa dilakukan setiap enam bulan.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai penaikan tarif penyeberangan sebesar 11 persen belum sesuai dengan usulan yang diajukan oleh pengusaha.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan bahwa penaikan harga BBM bukan merupakan faktor terbesar pendorong penaikan tarif. Kekurangan pada saat penetapan tarif sejak 2018 hingga saat ini yang mencapai 35,4 persen justru menjadi faktor terbesar dari penaikan harga tiket feri saat ini.

"Yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4 persen yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan," ujar Khoiri melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper