Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai regulasi tarif angkutan feri pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 184/2022 cacat hukum.
Menurut Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, regulasi KM No. 184/2022 tentang Perubahan Atas KM No. 172/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Lintas Antarnegara, tidak memenuhi prosedur hukum dan tidak menyertakan aspirasi dari asosiasi, termasuk dari Gapasdap.
"KM No. 184/2022 ini merupakan KM yang arogan dan cacat hukum, karena dengan power-nya tiba-tiba mengubah lampiran [dokumen Keputusan Menteri Perhubungan]," ujarnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (12/12/2022).
Seperti diketahui, Kemenhub menaikkan tarif angkutan feri menyusul penaikan harga BBM. Awalnya, penaikan tarif diatur pada KM No. 172/2022 dan diundangkan pada 15 September 2022. Khoiri mengaku bahwa asosiasi dan stakeholders lainnya diajak untuk membahas perubahan regulasi tarif tersebut.
Kendati demikian, Kemenhub menarik kembali kebijakan tersebut jelang tiga hari pemberlakuannya, dan menggantinya dengan KM No. 184/2022. Beleid itu diterbitkan pada 28 September 2022.
Menurut Khoiri, kurangnya partisipasi asosiasi menjadi alasan utama penolakan beleid. Oleh sebab itu, Gapasdap mengajukan gugatan terhadap Kemenhub melalui PTUN Jakarta.
Baca Juga
Khoiri juga mendorong agar penaikan tarif angkutan feri tidak diterapkan secara sama rata pada seluruh lintasan penyeberangan yang ada. Hal itu, lanjutnya, lantaran kemampuan membayar (ability to pay) dan kemauan membayar (willingness to pay) di setiap daerah lintasan berbeda-beda dan tidak bisa disamaratakan.
"Tarif tidak bisa dipukul rata. Ada kemampuan dan daya beli yang berbeda-beda, Yang rugi bukan hanya kami, tapi pengguna jasa juga," tuturnya.