Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan Belum Naik, Gapasdap Ancam Mogok Operasi

Gapasdap mengancam akan melakukan mogok operasi jika tarif penyeberangan belum naik.
Kapal Feri Kota Bumi bersandar di pelabuhan penyeberangan Kolaka-Bajoe menunggu dibukanya kembali pelayaran akibat cuaca buruk di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Jojon
Kapal Feri Kota Bumi bersandar di pelabuhan penyeberangan Kolaka-Bajoe menunggu dibukanya kembali pelayaran akibat cuaca buruk di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengancam akan melakukan mogok operasi jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengumumkan penaikan tarif penyeberangan.

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan saat ini sudah lebih dari 15 hari sejak harga BBM mengalami penaika, tetapi pemerintah belum juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penyeberangan.

"Pengusaha sudah keluarkan dana cadangan untuk beli BBM dengan harga baru, jika sudah tak sanggup maka kami akan berhenti beroperasi," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Dia menuturkan selama ini sudah bersikap sabar dan patuh dengan tarif yang diatur sangat ketat oleh pemerintah melayani konektivitas antar wilayah non stop berjadwal tetap. Baik penumpang penuh maupun kosong, pengusaha angkutan penyeberangan wajib berangkat melayani penumpang dan logistik nasional.

Namun, per 3 September 2022, pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif BBM bersubsidi jenis solar dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter atau sebesar 32 persen.

BBM, sebutnya, merupakan komponen biaya terbesar dari sebuah transportasi, termasuk angkutan penyeberangan. Selain itu, BBM merupakan faktor yang utama supaya kapal bisa beroperasi, yang artinya jika kapal tidak diisi BBM maka kapal tidak akan bisa beroperasi.

Khoiri memaparkan jauh hari sebelum pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, DPP Gapasdap pada 20 Mei 2022 telah mengajukan penyesuaian tarif akibat penetapan tarif yang dibawah perhitungan HPP sebesar 35,4 persen.

Pemerintah, sebutnya, pada 15 September 2022 telah menetapkan KM No. 172/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi, yang sesuai dengan surat tersebut terjadi kenaikan rata-rata sebesar 11,79 persen untuk sebanyak 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia.

“Seharusnya keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani, tetapi surat keputusan tersebut ditarik kembali, padahal dari beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena mereka memaklumi bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM,” ujarnya.

Dia pun mempertanyakan padahal besaran keputusan tarif tersebut sebenarnya masih kurang jika dibandingkan dengan permohonan dari Gapasdap, yang pada awalnya adalah 35,4 persen ditambah dengan kenaikan harga BBM, dan akhirnya ditetapkan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper