Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Penyeberangan Bakal Naik, Kemenhub: Masih Finalisasi Aturan

Kemenhub masih melakukan finalisasi aturan soal penaikan tarif angkutan penyeberangan.
Sejumlah penumpang bersiap memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (26/5/2019)./ANTARA-Syifa Yulinnas
Sejumlah penumpang bersiap memasuki Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang di Pelabuhan Penyeberangan Meulaboh-Sinabang Desa Gampong Teungoh, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Minggu (26/5/2019)./ANTARA-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih melakukan finalisasi terkait dengan rencana penaikan tarif angkutan penyeberangan terkait dengan dampak harga BBM naik.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menilai semestinya pada Senin dini hari pukul 00.00 WIB kenaikan tarif sudah diberlakukan di sebanyak 23 lintasan antar provinsi di seluruh tanah air. Ternyata kebijakan penyesuaian tarif tersebut belum terealisasi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan progres kebijakan penyesuaian tarif untuk penyeberangan.

“Saat ini, aturannya sedang difinalisasi,” ujarnya, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menuturkan khusus untuk angkutan penyeberangan akan ada penyesuaian tarif. Namun, saat ini, progres tersebut masih dalam tahap penghitungan bersama dengan operator kapal.

"Dalam tempo tidak lama lagi akan disampaikan besaran tarif penyeberangan,"katanya kala itu, Rabu (7/9/2022).

Gapasdap juga sempat menyatakan ketidakpuasannya kendati pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan akibat adanya kenaikan harga BBM yang beberapa waktu sebelumnya menjadi tuntutan.

Khoiri Soetomo menjelaskan berdasarkan informasi yang beredar bahwa tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang pada Kamis (15/9/2022) sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI melalui KM 172/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dengan besaran rata-rata 11,79 persen.

Rencananya akan mulai berlaku 3 hari kedepan sejak tarif tersebut ditandatangani. Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan Gapasdap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper