Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan usai menaikkan tarif ojek online (ojol) dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), imbas harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menuturkan khusus untuk angkutan penyeberangan juga akan ada penyesuaian tarif. Namun, saat ini, progres tersebut masih dalam tahap penghitungan bersama dengan operator kapal.
"Dalam tempo tidak lama lagi akan disampaikan besaran tarif penyeberangan," katanya, Rabu (7/9/2022).
Senada, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan saat ini tarif angkutan penyeberangan masih dalam kajian yang dalam waktu dekat akan disampaikan hasil kajian tersebut.
Sebelumnya, pengusaha feri swasta meminta pemerintah untuk menaikkan tarif penyeberangan paling sedikit 45 persen sejalan dengan penaikan harga BBM.
Gabungan Pengusaha Angkutan Nasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan bahwa penaikan harga BBM berdampak besar terhadap biaya operasional, karena merupakan komponen biaya pokok.
"Jadi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini harus ada kenaikan minimal 45 persen," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapasdap Aminuddin Rifai, Senin (29/8/2022).
Aminuddin mengatakan komponen biaya untuk bahan bakar memiliki porsi hampir 40 persen dari total biaya operasional kapal feri. Oleh sebab itu, dia menilai penyesuaian tarif diperlukan karena bisa menentukan nasib perusahaan kapal feri.