Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memastikan bahwa lahan atau tanah non-produktif yang mau diambil alih negara bakal digunakan untuk pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak pada rakyat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut tanah non-produktif yang bakal diambil alih negara itu berasal dari tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Inilah yang menurut saya dapat kita berdayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah," jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/8/2025).
Kemudian, tanah yang diambil alih dari lahan HGB hingga HGU non-produktif itu juga akan digunakan untuk penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat hingga puskesmas.
Pada kesempatan berbeda, Nusron sempat mengungkap bahwa pihaknya telah membidik hampir 100.000 hektare (Ha) lahan eks HGB hingga HGU yang bakal ditetapkan sebagai tanah terlantar dan akan kembali dikelola oleh pemerintah.
"Tanah terlantar kan sudah hampir 100.000-an yang sudah dipetakan. Jadi ini bergulir terus prosesnya dikasih surat terus karena menetapkan tanah terlantar butuh waktu 587 hari jadi tidak serta merta," tegasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi membenarkan pemerintah hendak mengambil alih lahan bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) yang tidak produktif.
Dalam penjelasannya, penertiban lahan HGB dan HGU yang tak dimanfaatkan dengan baik itu bakal dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun setelah sertifikat terbit.
"Supaya tidak ada lahan-lahan yang terlantar. Karena harusnya ketika lahan dimiliki, digunakan, atau kalau misalnya itu HGU, itu harusnya kan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Bukan dibiarkan begitu saja," jelasnya saat ditemui di Kantor PCO, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Meski demikian, penertiban tanah HGB dan HGU yang tak terpakai itu tidak akan dilakukan secara serta-merta, melainkan bakal ditempuh melalui beberapa tahapan.
Dalam penjelasan Hasan Nasbi, sebelum resmi mengambil alih tanah HGB dan HGU yang tak terpakai, pemerintah bakal melakukan peringatan pada pemilikan tanah sebanyak 3 kali.
Apabila peringatan tersebut tak diindahkan, barulah proses ambil alih dan penghapusan legalisasi HGB dan HGU dihapus. Sementara itu, tanah tersebut berubah statusnya menjadi tanah terlantar yang dikelola oleh pemerintah.
"Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun. Ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," pungkasnya.