Bisnis.com, BORA - Badan Bank Tanah (BBT) tengah menggodok realisasi pelaksanaan reforma agraria yakni penyaluran 1.550 hektare (ha) lahan untuk masyarakat di wilayah Poso, Sulawesi Tengah.
Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot Wahyu Wibowo menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sejalan dengan Rencana Kerja Jangka Menengah dan Panjang yang telah ditetapkan oleh Komite Pengawas Badan Bank Tanah.
Dalam penjelasannya, pelaksanaan reforma agraria itu bakal berbentuk pemberian hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Bank Tanah selama 10 tahun bagi masyarakat.
Apabila dalam kurun waktu 10 tahun itu penggunaannya dinilai sesuai dengan rencana kerja, maka lahan tersebut bakal ditingkatkan status hukumnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
"Dalam program reformasi agraria walaupun dia masih hak pakai, tapi akan jadi hak milik setelah 10 tahun, sepanjang dimanfaatkan," jelasnya saat ditemui di Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (4/8/2025).
Dalam pelaksanaan pengawasan pemanfaatan hak pakai tersebut, Bank Tanah mengaku bakal menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga (k/l) lainnya, di antaranya Kementerian UMKM dalam rangka mendorong pembentukan usaha mikro masyarakat.
Baca Juga
Pada saat yang sama, Team Leader Project Poso Badan Bank Tanah Mahendra Wahyu menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi izin pengelolaan lahan (HPL) seluas 7.075 ha di Sulawesi Tengah.
Perinciannya, seluas 6.600 ha merupakan HPL di Kabupaten Poso, 160 ha pengelolaan lahan di Kabupaten Sigi, dan 315 ha di Kabupaten Parigi Moutong.
Adapun, pelaksanaan reforma agraria berupa penyaluran 1.550 ha lahan itu dijalankan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang diteken pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Di Poso, kami akan menjalankan program Reforma Agraria seluas 1.550 hektare dari total 6.600 hektare, sesuai dengan Perpres No. 62 Tahun 2023," tandasnya.
Reforma agraria merupakan salah satu tugas dan fungsi Badan Bank Tanah yang juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam beleid itu, Badan Bank Tanah diwajibkan untuk menyediakan paling sedikit 30% dari HPL Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.
Adapun, subjek reforma agraria tersebut merupakan masyarakat yang bakal diberikan hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan SHM apabila telah dimanfaatkan dengan baik.
Secara teknis, Bank Tanah bakal menyiapkan lahan reforma agraria, sementara verifikasi subjek dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh bupati/wali kota.