Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja/Serika Buruh akan melakukan aksi penyampaian pendapat atau demo di Balai Kota hari ini, Jumat (2/12/2022), untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar 10 persen.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyampaikan saat ini massa sudah mulai bergerak dari titik kumpul Kawasan Industri Pulo Gadung menuju Balai Kota DKI Jakarta di Jakarta Pusat.
“Massa sudah mulai bergerak dari Pulo Gadung, kemungkinan jam 10.00 WIB akan sampai,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).
Kahar menyampaikan, rencananya setelah sampai di lokasi, aksi akan langsung dilakukan. Sebelumnya, demo direncanakan mulai pada pukul 09.00 WIB di depan Balai Kota DKI Jakarta. Saat ini massa dari 10 afiliasi KSPI di Jakarta masih bergerak menuju lokasi demo.
Dalam demo yang direncanakan besok dan berlanjut hingga 7 Desember 2022, KSPI membawa dua tuntutan, yakni tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1153/2022 tentang UMP 2023 serta meminta kenaikan UMP 2023 sebesar 10-13 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya menyatakan para buruh berharap UMP DKI 2023 minimal naik 10 persen seperti daerah-daerah lain yang merekomendasikan UMK 2023 naik 10 persen, yakni Majalengka, Subang, dan Cirebon.
Baca Juga
“Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan. Tidak ada empati. Jauh dari Gubernur sebelumnya tentang kebijakannya, bukan tentang orangnya,” kata Said, Rabu (30/11/2022).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP 2022 yaitu Rp4.641.854 yang ditetapkan Mantan Gubernur Anies Baswedan.
Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menetapkan UMP 2023 sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.
Dalam beleid tersebut, formulasi penetapan UMP mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan alpha (variabel tertentu dengan nilai 0,10-0,30).