Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Demo di Balai Kota Hari Ini Tolak Besaran UMP DKI 2023

Serikat buruh akan melakukan aksi demo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menolak kenaikan UMP 2023 5,6 persen pada Kamis (1/12/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan keterangan kepada wartawan di lokasi demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (12/10/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Serikat buruh akan melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (1/12/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 10,55 persen dan menolak kenaikan 5,6 persen atau Rp4.901.798.

“Pada tanggal 1 Desember ada aksi besar-besaran di Balai Kota, terus menerus setiap hari,” kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi virtual, Rabu (30/11/2022).

Said Iqbal mengatakan para buruh berharap UMP DKI 2023 minimal naik 10 persen seperti daerah-daerah lain yakni Majalengka, Subang, dan Cirebon yang mengambil angka kenaikan 10 persen

“Malu Ibu Kota upahnya naiknya lebih rendah dari Majalengka, Cirebon, Bogor, dan Subang. Memalukan. Tidak ada empati. Jauh dari Gubernur sebelumnya tentang kebijakannya, bukan tentang orangnya,” ujarnya.

Dia pun kemudian meminta Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk tetap merevisi UMP DKI 2023. Pasalnya, kenaikan 5,6 persen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh.

“Diubah, direvisi, jangan malu untuk merevisi,” kata Said.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI 2023 sebesar Rp4.901.798 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp4.641.854 yang ditetapkan Mantan Gubernur Anies Baswedan.

Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.
 
"Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha," ujar Andri Yansyah Senin (28/11/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper