Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Wajib Lapor Anggaran dan Realisasi Belanja Wajib Perlinsos ke Sri Mulyani

Pemda wajib laporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib perlinsos ke Menkeu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022.
Pemda Wajib Lapor Anggaran dan Realisasi Belanja Wajib Perlinsos ke Sri Mulyani. Seorang warga di Jawa Barat menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19/Antara
Pemda Wajib Lapor Anggaran dan Realisasi Belanja Wajib Perlinsos ke Sri Mulyani. Seorang warga di Jawa Barat menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah daerah (pemda) wajib melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos) dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja  Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak  Inflasi Tahun 2022, yang ditetapkan Sri Mulyani pada Senin (5/9/2022).

Dalam beleid tersebut, pemda diarahkan untuk menganggarkan belanja wajib perlinsos untuk periode Oktober hingga Desember 2022.

Adapun, belanja wajib perlinsos ini antara lain digunakan untuk pemberian bansos termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan nelayan, penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Dalam melaporkan penganggaran dan realisasi atas belanja wajib, daerah harus melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan penganggaran tersebut wajib diterima Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 September 2022.

"Laporan penganggaran belanja wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterima oleh Menteri keuangan c.q .  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 September 2022," tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, untuk laporan realisasi atas belanja wajib, diterima oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.

Laporan penganggaran ini menjadi dokumen persyaratan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh pasal 25 atau pasal 29 kuartal IV bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Jika sampai dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, maka penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara bersamaan sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat dua hari kerja terakhir di Desember tahun berjalan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian terhadap harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022).

Pemerintah sendiri telah meluncurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp24,17 triliun untuk membantu masyarakat yang paling rentan dan miskin.

Pemda juga ikut serta dalam mendanai perlinsos, penciptaan lapangan kerja dan subsidi atau bantuan sektor transportasi. Adapun dana yang dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari DTU (DAU dan DBH)  sebagaimana ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN TA 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper