Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Dengar Masukan Soal Tarif Ojek Online Naik

Kemenhub sedang mendengarkan semua masukan sebelum memutuskan tarif ojek online naik pada 29 Agustus 2022.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengumumkan keputusan final soal tarif ojek online (ojol).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan keputusan kenaikan tarif ojek online, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022, baru akan diumumkan pada 29 Agustus 2022.

Seperti diketahui, kenaikan tarif ojol yang berpedoman pada Kepmenhub tersebut diundur selama 25 hari dari 4 Agustus 2022. Kendati demikian, Budi Karya menyebut sampai dengan saat ini masih berkomunikasi dengan para stakeholders.

Oleh sebab itu, keputusan final terkait dengan perwujudan Kepmenhub tersebut baru akan diketahui pada Senin (29/8/2022).

"Sampai tanggal 29 [Agustus] saya tugaskan Pak Dirjen Darat dan [Jubir Kemenhub] Mbak Adita untuk bertemu semua stakeholders. Kita mendengarkan mereka semua khususnya masyarakat yang terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan," ujar Budi Karya setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).

Budi Karya mengatakan keputusan final soal kenaikan ojol akan dirilis pada awal pekan depan.

"Jadi tanggal 29 [Agustus] insya Allah Mbak Adita akan memberikan rilis itu silahkan tunggu karena kita juga tidak mau gegabah guna mendengarkan semua pihak dengan baik," lanjutnya.

Di sisi lain, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut telah mengajak diskusi seluruh pihak termasuk dengan asosiasi pengemudi atau mitra driver perusahaan aplikasi.

Selain komunikasi yang dilakukan oleh regulator, Adita meminta agar perusahaan aplikasi (Gojek, Grab, Maxim, dan lain-lain) untuk juga berkomunikasi pada stakeholders terkait.

"Kita juga sudah minta untuk perusahaan aplikasi untuk proaktif melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi ini. Karena ini kan sebenarnya hubungan kemitraan mereka. Pemerintah hanya mengatur beberapa aspek saja," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper