Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah operator ojek online bakal menindaklanjuti perpanjangan kenaikan tarif ojol dengan melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa dan pengemudi terlebih dahulu di masa tenggang.
SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menuturkan sesuai dengan arahan pemerintah terbaru, pelaksanaan kenaikan tarif dalam KM No. 564/2022 diberikan masa tenggang selama 25 hari kalender sejak ditetapkan. Berdasarkan arahan tersebut, Gojek juga akan mematuhinya dengan melakukan sosialisasi agar kenaikan tarif tidak menimbulkan pro dan kontra.
"Sesuai petunjuk dari Kementerian Perhubungan, perpanjangan masa tenggang ini akan kami pergunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi termasuk mitra pengemudi," ujarnya, Minggu (14/8/2022).
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan persiapan dan terus memantau perkembangan yang ada. Tak hanya itu, koordinasi juga terus dilakukan dengan pemerintah sehingga baik pengemudi maupun pengguna jasa tidak merasa dirugikan.
Sementara itu, Grab Indonesia menyikapi perpanjangan waktu kenaikan tarif untuk ojek online atau ojol dengan tetap memantau kondisi terkini.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan bakal memantau dengan cermat KM564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baikuntuk para pengguna layanan kami, baik mitra pengemudi maupun penumpang," katanya.
Lebih jauhnya, Tirza menyebut sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, perseroan memilih mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi tanah air dan menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif ojol dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa semula dalam KM No.564/2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan. Mengingat, kata dia, moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
"Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” terangnya.
Adapun, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.