Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Ojol Naik, Maxim Tunggu Kebijakan Tarif Pengantaran Makanan

Maxim Indonesia menunggu kebijakan lebih jauh dari pemerintah terkait dengan tarif jasa pengantaran makanan dan minuman.
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.
Perusahaan Transportasi Online Maxim Indonesia - Dok. Maxim.

Bisnis.com, JAKARTA – Maxim Indonesia menunggu kebijakan lebih jauh dari pemerintah terkait dengan tarif jasa pengantaran makanan dan minuman setelah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif ojek online.

Business Development Manager Maxim Indonesia Imam Azhar Mutamad menjelaskan sejauh ini, belum ada kebijakan atau standar terkait tarif jasa dan selisih maksimal antara harga makanan atau minuman untuk pembelian di tempat dengan harga di aplikasi.

Dia berpendapat akibat dari kekosongan hukum ini, konsumen dan pelaku usaha penyedia makanan dan minuman seringkali dirugikan dengan selisih harga yang terlalu tinggi.

"Selain itu, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait jasa pengantaran makanan dan minuman," kata Imam, Minggu (14/8/2022).

Untuk diketahui, tarif layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi online (ojek online) berpotensi naik setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022. Namun, nasib layanan pengiriman barang atau makanan dan minuman seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, maupun GoSend belum diketahui.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto menegaskan bahwa kementeriannya hanya mengatur tarif terkait dengan ojek online bagi penumpang.

Sementara itu, tarif untuk layanan pengiriman barang serta makanan-minuman seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, maupun GoSend berada di bawah naungan kementerian lain.

"Kita hanya [mengatur] tarif penumpang ojol, sedangkan untuk food ada di Kominfo," jelasnya.

Dengan demikian, Kemenhub menyatakan bahwa penyesuaian terhadap layanan berbasis aplikasi daring baru dilakukan untuk ojol roda dua. Hal tersebut karena layanan ojol berada di bawah naungan Kemenhub.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper