Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Ojek Online Diundur, Ini Kata Grab Indonesia

Grab Indonesia angkat bicara terkait keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online.
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia angkat bicara terkait keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online yang awalnya akan diberlakukan pada hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.

Grab Indonesia menyatakan bahwa pihaknya memantau kondisi terkini terkait penyesuaian tarif ojek online.

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menjelaskan mempelajari dan memantau dengan cermat KM No.564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baikuntuk para pengguna layanan kami, baik mitra pengemudi maupun penumpang," kata Tirza, Minggu (14/8/2022).

Lebih jauh, sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, perseroan memilih mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri transportasi Tanah Air dan menggerakkan roda perekonomian pascapandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa semula dalam KM No.564/2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.

Dia menuturkan penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Oleh karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya, Minggu (14/8/2022).

Adapun, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsep regulasi yang ada pada Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tidak adil terhadap operator transportasi lain, karena banyak moda transportasi lain yang belum kunjung dievaluasi tarifnya.

"Bahkan memunculkan pertanyaan, ada apa dengan Kemenhub sehingga mudah membuat regulasi anyar terkait pentarifan ojol, sedangkan untuk transportasi publik lain yang notebene sudah lama tarif tidak dievaluasi justru tidak terendus," ujar Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, Selasa (9/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper