Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Transportasi Selaras (ATS) masih membahas persoalan kerja sama pengelolaan bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur dengan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.
Pemilik Whitesky Group yang membawahi PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), Denon Prawiraatmadja menuturkan hingga kini pembahasan pengelolaan bandara berkode HLP tersebut masih berlangsung. Bahkan, pihaknya sudah bertemu dengan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (persero) Muhammad Awaluddin untuk membahas kelanjutannya.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Denon menyebut belum ada titik kesepakatan. Dia pun mengatakan bakal merilis hasil kesepakatan lebih lanjut apabila pembahasan tersebut sudah menuai hasil.
"Belum ada kesepakatan. Pertemuan yang ada masih dalam proses pembicaraan untuk pengelolaan," ujarnya, Minggu (21/8/2022).
Adapun, pertemuan yang dilakukan antara AP II dan pemilik lahan tersebut dimuat dalam postingan di akun instagram @denonprawiraatmadja. Denon dalam caption-nya menyebut pertemuan tersebut adalah kolaborasi yang solutif untuk kemajuan bersama industri transportasi nasional dan Badan Usaha Swasta dan BUMN.
Persoalan pengelolaan Bandara HLP muncul saat Juli lalu beredar surat dari EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma kepada para mitra usaha di Bandara Halim bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022. Inti surat itu adalah memberitahukan permintaan kepada AP II untuk keluar dari lahan seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, AP II juga dilarang mengelola lahan itu lagi.
Baca Juga
PT Angkasa Transportindo Selaras atau ATS mengeklaim bahwa pihaknya sebagai pemegang konsesi sah Bandara Halim Perdana Kusuma (HLP).
Seperti yang diketahui bahwa PT. ATS ini adalah anak perusahaan PT Whitesky Airport Asia, yang merupakan milik Whitesky Group yang dipimpin oleh Denon Prawiraatmadja.
"Saat ini pemegang konsesi Bandara Halim Perdanakusuma adalah PT Angkasa Transportindo Selaras atau ATS. Dimana penguasaan aset BMN seluas 21 ha milik TNI-AU adalah PT ATS berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 527/PK/PDT/2015," ujar Denon Prawiraatmadja melalui keterangan resminya.
Denon menjelaskan bahwa Bandara Halim Perdanakusuma, yang saat ini tengah dilakukan perampungan pengerjaan landasan atau runway. Selain itu, PT. ATS juga sedang mempersiapkan proses pengembangan dalam pembangunan Terminal di Bandara Halim Perdanakusuma.
Dengan demikian, Denon menyebut bahwa saat ini merupakan masa transisi pasca tidak beroperasinya PT. Angkasa Pura 2 (Persero) di Bandara Halim Perdanakusuma. Dan terhadap aset PT Angkasa Pura II (Persero) yang masih berada di dalam area bandara Halim Perdanakusuma tetap dimiliki PT Angkasa Pura 2 (Persero). Sementara pengendalian kegiatan di Bandara Halim Perdanakusuma berada di bawah Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.
Saat ini, Bandara Halim Perdanakusuma tengah dalam revitalisasi untuk merampungkan pengerjaan landasan pacu atau runway. Selain itu, PT ATS juga sedang mempersiapkan proses pengembangan dalam pembangunan Terminal di Bandara Halim Perdanakusuma.
Saat ini merupakan masa transisi pasca tidak beroperasinya AP II di Bandara Halim Perdanakusuma. Terhadap aset milik AP II yang masih berada di dalam area bandara Halim Perdanakusuma tetap dimiliki oleh AP II. Sementara pengendalian kegiatan di Bandara Halim Perdanakusuma berada di bawah Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.
Sebelumnya, AP II kembali mengkonfirmasi telah menyepakati dengan pihak terkait untuk melakukan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.
VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan pihaknya patuh kepada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU.
Di sisi lain, perseroan menginformasikan bahwa saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan para pihak terkait dengan pengelolaan HLP ke-depannya. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma selalu memenuhi setiap regulasi termasuk hal administratif.
Sejalan dengan hal tersebut, AP II dan para pihak sepakat melakukan serah terima pengelolaan lahan 21 hektare di Bandara Halim Perdanakusuma sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.
"AP II melakukan pengalihan BMN tersebut, sementara di saat bersamaan AP II selaku pemegang BUBU juga tengah membahas mengenai kerja sama pengelolaan termasuk aspek operasional dan komersial di Bandara Halim Perdanakusuma ke depannya. AP II juga berkomitmen untuk selalu mendukung Lanud Halim Perdanakusuma," jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar menegaskan bahwa AP II saat ini masih sebagai pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.