Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Riwayat Alih Kelola Bandara Halim Sejak 1990 hingga Kini

Bisnis.com merangkum riwayat alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma yang terjadi sejak 1990 hingga saat ini.
Seorang calon penumpang melintas di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Bisnis.com - Rio Sandy P.
Seorang calon penumpang melintas di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Bisnis.com - Rio Sandy P.

Bisnis.com, JAKARTA – Isu alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) tiba-tiba merebak setelah beredar surat yang meminta PT Angkasa Pura II (Persero) dan para tenant hengkang dari lahan seluas 21 hektare (Ha).

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Penerangan TNI/AU Marsma Indan Gilang kerja sama pengelolaan bandara berkode HLP ini telah dimulai sejak 1990.

Sekitar 32 tahun yang lalu, ada kebutuhan masyarakat akan transportasi udara, sehingga TNI/AU mengizinkan fasilitas penerbangan yang berada di Lanud Halim digunakan untuk penerbangan sipil.

Kondisi tersebut menyesuaikan dengan ketentuan internasional yang menyebutkan bahwa penerbangan sipil hanya bisa dilayani oleh otoritas sipil, dalam hal ini bandara sipil.

Sebagai tindak lanjutnya, pengelolaan Bandara Halim pun akhirnya dikerjasamakan oleh TNI/AU dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang dituangkan dalam Surat Persetujuan Bersama antara Kepala Staf TNI AU dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nomor Skep/27/ IV/1990, dan Nomor Perjama/03/lll/1990 pada 1 Maret 1990.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Persetujuan Bersama antara Kepala Staf TNI AU dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Perjama/2A/I/1997 dan Nomor Skep/125A/I/1997 tanggal 5 Juni 1997 tentang Penggunaan Sebagian areal Tanah Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma di Jakarta untuk Penerbangan Sipil yang berakhir pada 5 Juni 2002.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 70/2001 tentang Kebandarudaraan dan PP No.32/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, pengelolaan bandara di Indonesia bisa dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi.

Dengan demikian, setiap pemanfaatan barang milik negara berupa aset, dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tersebut memiliki kompetensi dan kesanggupan dalam membayarkan kewajiban ke negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai aturan yang berlaku.

Dengan berakhirnya perjanjian antara TNI AU dan Ditjen Hubud, pada 2002, selanjutnya TNI AU dalam hal ini Inkopau, membuka kesempatan kepada masyarakat dan berbagai pihak untuk mengelola Bandara Halim Perdanakusuma.

Salah satu peminatnya adalah ATS. Melalui berbagai pertimbangan, Inkopau memilih ATS sebagai mitra dalam mengelola Bandara HLP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper