Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelola Bandara Halim, Angkasa Transportindo Belum Urus Izin BUBU

PT Angkasa Transportindo Selaras belum memutuskan untuk mengajukan izin BUBU terkait dengan pengelolaan Bandara Halim.
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (14/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (14/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) belum memutuskan untuk mengajukan perizinan sebagai Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.

CEO Whitesky Group Denon Prawiraatmadja membuka opsi untuk melakukan kerja sama dengan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, selain mengajukan izin sebagai BUBU. Adapun, ATS adalah anak usaha dari PT Whitesky Airport Asia, milik Whitesky Group.

“Hingga saat ini, manajemen ATS belum memutuskan apakah akan mengajukan izin BUBU atau bekerja sama dengan pemilik BUBU [AP II],” ujarnya, Selasa (26/7/2022).

Denon menjelaskan bahwa Bandara Halim Perdanakusuma tengah dalam revitalisasi untuk merampungkan pengerjaan landasan pacu atau runway. Selain itu, ATS juga sedang mempersiapkan proses pengembangan dalam pembangunan terminal penumpang di Bandara Halim.

Dengan demikian, Denon menyebut bahwa saat ini merupakan masa transisi usai tidak beroperasinya AP II di Bandara Halim. Terhadap aset milik AP II yang masih berada di dalam area Bandara Halim tetap dimiliki oleh AP II. Sementara pengendalian kegiatan di Bandara Halim Perdanakusuma berada di bawah Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihak pengelola Bandara Halim wajib memiliki izin BUBU berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 81/2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. Pihak pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

“Selaku regulator, Kemenhub mengingatkan bahwa pihak-pihak yang akan menyelenggarakan Bandara Halim Perdanakusuma, antara lain harus memiliki izin BUBU yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Dia memerinci sejumlah syarat administrasi dan teknis tersebut meliputi penetapan sebagai penyelenggara pelayanan jasa kebandarudaraan. Kemudian, kemampuan finansial dan komposisi kepemilikan modal. Selain itu juga organisasi dan personil pengoperasian bandara sesuai standard dan rencana bisnis.

Berdasarkan aturan yang ada, izin BUBU akan terbit paling lambat 7 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan memenuhi persyaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper