Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) yang akan mengelola Bandara Halim Perdanakusuma wajib memiliki izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihak yang ingin mengelola bandara berkode HLP harus mendapatkan izin BUBU berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 81/2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara. Pihak pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“Selaku regulator, Kemenhub mengingatkan bahwa pihak-pihak yang akan menyelenggarakan Bandara Halim Perdanakusuma, antara lain harus memiliki izin BUBU yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan,” ujarnya, Senin (26/7/2022).
Dia memerinci sejumlah syarat administrasi dan teknis tersebut meliputi penetapan sebagai penyelenggara pelayanan jasa kebandarudaraan. Kemudian, kemampuan finansial dan komposisi kepemilikan modal. Selain itu juga organisasi dan personil pengoperasian bandara sesuai standard dan rencana bisnis.
Berdasarkan aturan yang ada, izin BUBU akan terbit paling lambat 7 hari kerja setelah persyaratan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Sejauh ini, Adita juga menghormati kesepakatan yang telah dilakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dengan para pihak yang melakukan serah terima lahan sejumlah 21 hektare di Bandara Halim sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 57/ PK/ Pdt/ 2015.
Baca Juga
“Kami juga menghormati keputusan dimaksud, karena pada prinsipnya hal tersebut merupakan kesepakatan antar pelaku usaha atau business to business,” jelasnya.
Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU) menyebut ATS telah membayar kontribusinya terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sejak periode 2006-2008. Total nilai yang sudah dibayarkan mencapai Rp16,12 miliar.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang mengatakan bahwa ATS telah melaksanakan kewajibannya ke negara sejak 14-16 tahun yang lalu.
Kewajiban yang dimaksud yakni terperinci menjadi Rp1,71 miliar untuk sewa ke kas negara, kontribusi tahunan ke Industri Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) sebesar Rp7,38 miliar, serta kompenasi ke Inkopau sebesar Rp7,03 miliar.
"Bila ditotal jumlahnya sebesar Rp16,12 miliar," ujar Indan melalui keterangan resmi, Senin (25/7/2022).
Indan mengungkap bahwa ATS seharusnya sudah mengelola lahan seluas 21 hektare (ha) Bandara Halim Perdanakusuma sejak 2006, saat terbitnya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara ATS dan Inkopau pada 10 Februari 2006, dan setelah izin pengelolaan aset tanah barang milik negara (BMN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diterbitkan pada 2005.
Sebelumnya, ATS sudah mulai masuk ke ranah pengelolaan ATS sejak 2004 saat menandatangani MoU dengan Inkopau terkait dengan pengelolaan Halim Perdanakusuma, setelah perjanjian antara TNI AU dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berakhir pada 2002.