Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku maskapai menilai langkah operator bandara yang menaikkan tarif airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan upaya mempertahankan aspek keselamatan.
Ketua Umum Indonesia Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menjelaskan setelah 2 tahun dilanda pandemi Covid-19, ekosistem penerbangan nasional termasuk bandara harus bisa bertahan hidup atau survive. Penaikan airport tax atau passenger service charge (PSC) tersebut merupakan salah satu upaya bertahan.
"Selain survive, hal itu juga perlu dilakukan supaya bisa mempertahankan standar prosedur safety [keselamatan] yang menjadi mandatori," ujarnya, Senin (25/7/2022).
Denon yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan menegaskan para operator bandara tidak punya pilihan untuk tidak melakukan penaikan tarif PSC tersebut. Apabila tarif PSC tidak naik justru akan berakibat meningkatnya risiko penerbangan.
Sebelumnya, operator bandara yakni PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) menaikkan airport tax di beberapa bandara yang dikelola.
Tercatat, AP I melakukan penyesuaian airport tax di 13 bandara dengan waktu yang berbeda-beda.
Baca Juga
Sementara itu, AP II menaikkan airport tax untuk mulai 1 Agustus 2022 untuk Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin.