Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyebutkan sejumlah bandara yang mengalami penyesuaian Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax naik mulai 1 Agustus 2022.
VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan terdapat enam bandara yang mengalami penaikan airport tax atau passenger service charge (PSC). Adapun, tarif ini menjadi bagian dari harga tiket pesawat yang dibayar calon penumpang.
"Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Dia menuturkan penaikan tarif airport tax tersebut sejalan dengan komitmen perseroan untuk selalu meningkatkan fasilitas dan layanan bandara agar tetap beroperasi maksimal di setiap kondisi apa pun termasuk di saat menghadapi tantangan berat pandemi Covid-19.
Daftar Airport Tax Naik di Bandara AP II:
1. Bandara Kualanamu
Airport tax rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.
2. Bandara Radin Inten II
Airport tax rute domestik menjadi Rp65.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.
Baca Juga
3. Bandara HAS Hanandjoeddin
Airport tax rute domestik menjadi Rp50.000, dari saat ini Rp36.364 sejak 2020.
4. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Airport tax rute domestik menjadi Rp108.000, dari saat ini Rp77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari saat ini Rp136.364 sejak 2016.
5. Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Airport tax rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.
6. Bandara Fatmawati Soekarno
Airport tax rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.