Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Airport Tax di 6 Bandara AP II Naik, Ini Daftar dan Tarifnya

AP II menjelaskan airport tax yang naik di 6 bandara mulai Agustus 2022.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyebutkan sejumlah bandara yang mengalami penyesuaian Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax naik mulai 1 Agustus 2022.

VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan terdapat enam bandara yang mengalami penaikan airport tax atau passenger service charge (PSC). Adapun, tarif ini menjadi bagian dari harga tiket pesawat yang dibayar calon penumpang.

"Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujarnya, Senin (18/7/2022).

Dia menuturkan penaikan tarif airport tax tersebut sejalan dengan komitmen perseroan untuk selalu meningkatkan fasilitas dan layanan bandara agar tetap beroperasi maksimal di setiap kondisi apa pun termasuk di saat menghadapi tantangan berat pandemi Covid-19.

Daftar Airport Tax Naik di Bandara AP II:

1. Bandara Kualanamu

Airport tax rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.

2. Bandara Radin Inten II

Airport tax rute domestik menjadi Rp65.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.

3. Bandara HAS Hanandjoeddin

Airport tax rute domestik menjadi Rp50.000, dari saat ini Rp36.364 sejak 2020.

4. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Airport tax rute domestik menjadi Rp108.000, dari saat ini Rp77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari saat ini Rp136.364 sejak 2016.

5. Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Airport tax rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.

6. Bandara Fatmawati Soekarno

Airport tax rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper