Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ingat! Airport Tax di 6 Bandara AP II Naik, Ini Daftar dan Tarifnya

AP II menjelaskan airport tax yang naik di 6 bandara mulai Agustus 2022.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 19 Juli 2022  |  09:34 WIB
Ingat! Airport Tax di 6 Bandara AP II Naik, Ini Daftar dan Tarifnya
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyebutkan sejumlah bandara yang mengalami penyesuaian Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax naik mulai 1 Agustus 2022.

VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan terdapat enam bandara yang mengalami penaikan airport tax atau passenger service charge (PSC). Adapun, tarif ini menjadi bagian dari harga tiket pesawat yang dibayar calon penumpang.

"Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujarnya, Senin (18/7/2022).

Dia menuturkan penaikan tarif airport tax tersebut sejalan dengan komitmen perseroan untuk selalu meningkatkan fasilitas dan layanan bandara agar tetap beroperasi maksimal di setiap kondisi apa pun termasuk di saat menghadapi tantangan berat pandemi Covid-19.

Daftar Airport Tax Naik di Bandara AP II:

1. Bandara Kualanamu

Airport tax rute domestik menjadi Rp115.000, dari saat ini Rp90.909 sejak 2018, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.

2. Bandara Radin Inten II

Airport tax rute domestik menjadi Rp65.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.

3. Bandara HAS Hanandjoeddin

Airport tax rute domestik menjadi Rp50.000, dari saat ini Rp36.364 sejak 2020.

4. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Airport tax rute domestik menjadi Rp108.000, dari saat ini Rp77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari saat ini Rp136.364 sejak 2016.

5. Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Airport tax rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.

6. Bandara Fatmawati Soekarno

Airport tax rute domestik menjadi Rp60.000, dari saat ini Rp45.455 sejak 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

airport tax bandara ap ii angkasa pura ii
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top