Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenhub Minta Operator Bandara Sosialisasi Airport Tax yang Naik

Kemenhub meminta operator bandara untuk sosialisasi tarif airport tax yang naik kepada masyarakat.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 15 Juli 2022  |  19:54 WIB
Kemenhub Minta Operator Bandara Sosialisasi Airport Tax yang Naik
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bandara segera menyosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax kepada masyarakat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kenaikan airport tax dikarenakan bertambahnya beban biaya operasi pada bandara yang dikelola oleh operator bandara. Kenaikan tersebut juga harus diimvangi dengan keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.

Adita berpendapat semestinya penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.

"Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai," ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan tarif airport tax di sejumlah bandara.

Ketua Apjapi Alvin Lie menjelaskan harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibandingkan dengan harga avtur pada awal tahun. Selain itu, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U yang cukup signifikan.

"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," ujarnya

Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang naik sebesar 40 persen dan 75 persen menjadi Rp70.000. Penaikan tarif sejak 24 Juni 2022.

Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Penaikan ini efektif mulai 1 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

airport tax Kemenhub bandara
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top