Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menilai penaikan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax kontraproduktif dengan harga tiket pesawat yang masih mahal.
Ketua Apjapi Alvin Lie menjelaskan selama ini harga tiket pesawat naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibandingkan dengan pada awal tahun.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Dia juga menyesalkan para operator bandara yang tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat.
Menurutnya, kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan.
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang naik sebesar 40 persen dan 75 persen menjadi Rp70.000. Penaikan tarif sejak 24 Juni 2022.
Baca Juga
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Penaikan ini efektif mulai 1 Agustus 2022.