Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mengimplementasikan syarat perjalanan terbaru naik pesawat per Juli 2022 di 15 bandara kelolaannya.
VP Corporate Secretary Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo menjelaskan realisasi tersebut menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah lewat aturan terbaru pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi udara yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE No. 70/2022.
Dia menjelaskan kedua surat edaran yang akan mengatur persyaratan perjalanan orang dengan transportasi udara baik rute domestik dan internasional ini akan efektif berlaku mulai 17 Juli 2022.
Baca Juga
“Tentunya, PT Angkasa Pura I berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah dengan mengimplementasikan aturan perjalanan yang tercantum dalam surat edaran tersebut di 15 bandara yang dikelola sesuai dengan tanggal mulai berlakunya aturan tersebut,” ujarnya, Selasa (11/7/2022).
Secara terperinci, dalam SE No. 70/2022 mengatur tentang aturan perjalanan calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara terbaru yang mulai berlaku 17 Juli 2022
Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru per 17 Juli 2022:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on site pada saat keberangkatan.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.