Bisnis.com, JAKARTA - KAI Commuter menjelaskan syarat naik Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api (KA) Lokal yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan sejumlah penyesuaian tersebut berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo dan KA-KA Lokal di beberapa wilayah operasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub No.72/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 8 Juli 2022.
"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Baca Juga
Ini Syarat Naik KRL dan KA Lokal per 17 Juli 2022:
- Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.
- Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.
Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL.
Sementara itu, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE No. 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh.