Bisnis.com, JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) menyebut PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) telah membayar kontribusinya terkait dengan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sejak periode 2006-2008. Total nilai yang sudah dibayarkan mencapai Rp16,12 miliar.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Indan Gilang mengatakan bahwa ATS telah melaksanakan kewajibannya ke negara sejak 14-16 tahun yang lalu. Kewajiban yang dimaksud yakni terperinci menjadi Rp1,71 miliar untuk sewa ke kas negara, kontribusi tahunan ke Industri Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) sebesar Rp7,38 miliar, serta kompenasi ke Inkopau sebesar Rp7,03 miliar.
"Bila ditotal jumlahnya sebesar Rp16,12 miliar," ujar Indan melalui keterangan resmi, Senin (25/7/2022).
Indan mengungkap bahwa ATS seharusnya sudah mengelola lahan seluas 21 hektare (ha) Bandara Halim Perdanakusuma sejak 2006, saat terbitnya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara ATS dan Inkopau pada 10 Februari 2006, dan setelah izin pengelolaan aset tanah barang milik negara (BMN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diterbitkan pada 2005.
Sebelumnya, ATS sudah mulai masuk ke ranah pengelolaan ATS sejak 2004 saat menandatangani MoU dengan Inkopau terkait dengan pengelolaan Halim Perdanakusuma, setelah perjanjian antara TNI AU dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berakhir pada 2002.
"Dengan telah mendapat ijin Kemenkeu dan ditandatanganinya perjanjian maka PT ATS telah berhak untuk memanfaatkan lahan 21 Ha Bandara Halim," ujar Indan.
Baca Juga
Akan tetapi, Indan menceritakan bahwa seiring dengan berjalannya waktu aset tanah Halim Perdanakusuma tak kunjung bisa dimanfaatkan ATS karena masih dikuasasi oleh PT Angkasa Pura (Persero) atau AP II. Saat itu, BUMN tersebut menggantikan Kemenhub (saat itu Dephub) yang berakhir kerja samanya dengan TNI AU dua tahun setelah MoU antara Inkopau dan ATS.
Oleh sebab itu, ATS mengajukan gugatan Wanprestasi kepada AP II dan Inkopau di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melalui perkara Nomor 492/Pdt.G/2010/PN. Jakarta Timur, pada Oktober 2010. Gugatannya dikabulkan sebagian, salah satu amarnya yaitu menghukum AP II untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/atau apa saja yang berdiri di atas tanah kepada ATS.
Selanjutnya, sengketa tersebut berlanjut ke tingkat banding maupun kasasi, dan terakhir melalui Putusan Tingkat PK No.527 PK/Pdt/2015. Pada saat itu, permohonan AP II ditolak sehingga amar putusan banding perkara yakni di antaranya menyatakan Inkopau telah ingkar janji/wanprestasi, serta AP II melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat (ATS).
"Menghukum Tergugat II [PT AP II] atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan dan/atau apa saja yang berdiri diatas tanah atau obyek perjanjian kepada Penggugat," demikian dikutip oleh Bisnis.com.