Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Bisa Cek Rekening Koran dan Kartu Kredit, Apindo: Pengusaha Hati-hati!

Apindo mengingatkan pengusaha agar berhati-hati karena Ditjen Pajak bisa cek rekening koran hingga kartu kredit wajib pajak.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha untuk berhati-hati karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kini bisa cek rekening koran hingga kartu kredit para wajib pajak.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi aset dan kepatuhan perpajakan setelah terlaksananya program pengungkapan sukarela atau PPS.

"Kami jelaskan [kepada pengusaha], hati-hati karena Ditjen Pajak sistemnya sudah sangat canggih, dia punya AEOi [automatic exchange of information], sampai bisa melihat rekening koran, bukan saja laporan akhir tahun, termasuk hubungan dengan kartu kredit," kata Suryadi saat konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Suryadi Sasmita menjelaskan bahwa PPS merupakan kesempatan bagi para wajib pajak, termasuk pengusaha, untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakan. Setelah itu, menurutnya, tidak akan ada kesempatan lain bagi para wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang dia miliki.

Dia pun menyebut bahwa pengawasan oleh Ditjen Pajak akan semakin ketat, sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan.

"Kami mengimbau agar para pengusaha dapat melaporkan hartanya dengan jujur setelah PPS selesai," ucapnya.

Menurutnya, sistem AEOi membuat Ditjen Pajak dapat bertukar informasi dengan otoritas di berbagai negara mengenai harta seseorang. Data tersebut akan menjadi acuan dalam perhitungan dan kewajiban perpajakan.

Dia mengungkapkan PPS menjadi jembatan bagi para wajib pajak, terutama pengusaha untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban perpajakannya sebelum adanya sanksi atas ketidakpatuhan pajak.

"Keberadaan AEOi dan berbagai sistem lain dapat memungkinkan pelacakan harta dengan lebih optimal, sehingga ketidakpatuhan pajak dapat lebih terdeteksi. Saya selalu sampaikan itu, jangan sampai nanti terlambat [setelah PPS selesai karena tidak ada kesempatan lagi]," kata Suryadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper