Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pengusaha untuk berhati-hati karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kini bisa cek rekening koran hingga kartu kredit para wajib pajak.
Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mengatakan Ditjen Pajak akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi aset dan kepatuhan perpajakan setelah terlaksananya program pengungkapan sukarela atau PPS.
"Kami jelaskan [kepada pengusaha], hati-hati karena Ditjen Pajak sistemnya sudah sangat canggih, dia punya AEOi [automatic exchange of information], sampai bisa melihat rekening koran, bukan saja laporan akhir tahun, termasuk hubungan dengan kartu kredit," kata Suryadi saat konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Suryadi Sasmita menjelaskan bahwa PPS merupakan kesempatan bagi para wajib pajak, termasuk pengusaha, untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perpajakan. Setelah itu, menurutnya, tidak akan ada kesempatan lain bagi para wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang dia miliki.
Dia pun menyebut bahwa pengawasan oleh Ditjen Pajak akan semakin ketat, sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan.
"Kami mengimbau agar para pengusaha dapat melaporkan hartanya dengan jujur setelah PPS selesai," ucapnya.
Baca Juga
Menurutnya, sistem AEOi membuat Ditjen Pajak dapat bertukar informasi dengan otoritas di berbagai negara mengenai harta seseorang. Data tersebut akan menjadi acuan dalam perhitungan dan kewajiban perpajakan.
Dia mengungkapkan PPS menjadi jembatan bagi para wajib pajak, terutama pengusaha untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban perpajakannya sebelum adanya sanksi atas ketidakpatuhan pajak.
"Keberadaan AEOi dan berbagai sistem lain dapat memungkinkan pelacakan harta dengan lebih optimal, sehingga ketidakpatuhan pajak dapat lebih terdeteksi. Saya selalu sampaikan itu, jangan sampai nanti terlambat [setelah PPS selesai karena tidak ada kesempatan lagi]," kata Suryadi.