Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri tekstil dalam negeri sedang mendapatkan momentum percepatan pemulihan sejalan dengan diterbitkannya Kepmenkeu No. 23/2022 tentang Batas Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor.
Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai tidak adanya impor TPT akan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di industri sehingga daya beli masyarakat tidak terganggu.
"Namun, kalau barang impor masuk, penciptaan lapangan kerja turun, ekonomi dunia lagi tertekan, bahaya untuk daya beli masyarakat," kata Redma, Senin (4/7/2022).
Terlebih, sambungnya, kondisi global yang sedang tidak kondusif karena terdampak perang Rusia - Ukraina dan masih berusaha pulih dari pandemi Covid-19 membuat perekonomian rentan.
Redma memastikan industri TPT Indonesia mampu menjamin ketersediaan barang pasokan dari hulu ke hilir.
Dengan kapasitas utilisasi di level 70 - 75 persen, ditambah masih terdapat ruangan untuk menambah produk industri, maka rantai pasok sektor TPT Tanah Air mampu memberikan hasil kerja yang optimal.
Baca Juga
Hal terakhir yang dinilai sebagai indikator instrumental dari Kepmenkeu No. 23/2022 adalah tidak mengalirnya devisa negara ke luar negeri karena biaya impor.