Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa terdapat 42.475 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Program itu akan berlangsung dalam dua bulan ke depan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak per Rabu (11/5/2022), nilai harta bersih yang terkumpul selama pelaksanaan PPS mencapai Rp81,9 triliun. Harta itu terkumpul dari 48.336 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak selama 131 hari PPS berlangsung.
"Jumlah peserta PPS [per 11 Mei 2022 pukul 08.00 WIB] 42.475 wajib pajak," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Rabu (11/5/2022).
Jumlah peserta PPS bertambah 544 orang dari hari sebelumnya, yakni 41.931 wajib pajak. Pemerintah masih membuka PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—hingga 30 Juni 2022 atau selama enam bulan, sehingga masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak untuk membenarkan pelaporan hartanya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, nilai rata-rata harta bersih yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,9 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp70,59 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp6,5 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp4,8 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Baca Juga
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 131 hari PPS berlangsung mencapai Rp8,28 triliun. Jumlah itu mencakup 10,1 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.